Serang, – Seorang gadis inisial SP (24) di Kabupaten Tangerang, Banten diperkosa dan dirampas hartanya oleh sopir dan kernet angkot. Bahkan korban pun dianiaya kedua pelaku hingga pingsan dan dibuang ke sungai.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/1/2022), sekitar pukul 00.30 WIB lalu.
“Selain memerkosa korban, kedua pelaku juga menganiaya korban dalam angkot. Selain itu, kedua pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan,” kata Kapolres Metro Tangerang Komes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Kapolres menerangkan, kronologi peristiwa nahas yang dialami oleh gadis karyawati itu saat dirinya hendak menjenguk orangtuanya yang baru datang dari Lampung ke daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Korban kemudian berangkat dari kontrakannya di daerah Balaraja menggunakan angkot. Saat itu, di dalam angkot, hanya ada sopir-kernet dan korban.
Di tengah perjalanan, kedua pelaku mampir ke pom bensin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Setelah angkot kembali jalan, kernet menutup pintu kendaraan dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan benda tumpul.
“Kenek memukuli korban dan menendang korban berulang kali ke bagian dada dan punggung korban, dan juga mencekik leher korban berulang kali, tidak hanya itu kenek angkot juga menimpahkan ban serep yang berada di bawah kursi penumpang,” katanya.
Tak lama kemudian korban pingsan, dalam kondisi tak sadarkan diri, sang sopir memperkosa korban dengan berulang-ulang.
Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.
“Para pelaku melakukan pemukulan kembali dan mencekik untuk membunuh korban dan sempat memastikan kematian korban dengan cara memukul korban,” katanya.
Kemudian, kedua pelaku membuang korban ke Sungai Ciujung, dari atas jembatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Beruntung, korban sadarkan diri berenang menyelamatkan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku inisial IS (22) dan GG (24) pada Sabtu (22/1/2022).
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati,” katanya.(kusno)