Sinergi Baru di Lebak: Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Resmi Dimulai

oleh -369 Dilihat
oleh

Lebak, Pilarbanten.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ulama Penggerak Banten Maju Deklarasi Dukungan untuk Andra Soni-Dimyati dan Maesyal-Intan

 

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan, PBB-P2, dan BPHTB. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan pendapatan daerah semakin meningkat. Kedua pihak sepakat untuk mengintegrasikan sistem data mereka, yang akan memungkinkan pertukaran informasi terkait pertanahan dan perpajakan dilakukan dengan cepat dan akurat.

Baca Juga:  Pengamat Ajak Semua Pihak Bijak Dalam Melihat Persoalan Pemerintahan

Kerja sama ini diharapkan mampu menyelaraskan proses administrasi serta meminimalisir potensi kesalahan data. Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan data terkait pertanahan dan pajak di wilayah ini menjadi tujuan utama yang ingin dicapai.(baron)