Sinergi Baru di Lebak: Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Resmi Dimulai

oleh
oleh

Lebak, Pilarbanten.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang integrasi data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Aklamasi Bahrul Ulum Tidak Sah, Karang Taruna Kabupaten Serang Akan Gelar Temu Karya Ulang pada 28 Desember 2024

 

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan, PBB-P2, dan BPHTB. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan pendapatan daerah semakin meningkat. Kedua pihak sepakat untuk mengintegrasikan sistem data mereka, yang akan memungkinkan pertukaran informasi terkait pertanahan dan perpajakan dilakukan dengan cepat dan akurat.

Baca Juga:  Munas V Tahun 2024, DWP Provinsi Banten Dorong Peran Dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Capai Indonesia Emas 2045

Kerja sama ini diharapkan mampu menyelaraskan proses administrasi serta meminimalisir potensi kesalahan data. Dengan sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, peningkatan pelayanan publik dan efektivitas pengelolaan data terkait pertanahan dan pajak di wilayah ini menjadi tujuan utama yang ingin dicapai.(baron)