TANGERANG – Seorang pria berinisial MT ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten di Wilayah Citra Raya Tangerang, Banten, Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui pelaku MT kelahiran tahun 1995 asal Neglasari, Kota Tangerang ini diringkus terkait dugaan kepemilikan sabu seberat 46,5 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, saat ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan sabu di sebuah bungkus rokok saat berada di Citra Raya Tangerang.
“Sabu seberat 20,6 gram disimpan oleh pelaku di sebuah bungkus rokok,” kata Yohanes saat dikonfirmasi di Kota Serang, Selasa (21/1).
Selain itu, petugas kembali mengamankan dua bungkus paketan kecil sabu di sebuah apartemen miliknya di Kota Tangerang.
3 bungkus paket sabu masing-masing seberat 20,6 gram di lokasi penangkapan. Kemudian 25,0 gram dan 0,9 gram sabu disimpan di dalam apartemen.
“Hasil dari pengembangan di lokasi penangkapan, sabu dengan berat total 46,5 gram berhasil diamankan dari pelaku di dua lokasi yang berbeda,” ungkapnya.
Dia menerangkan, saat ini kasus tersebut ditangani Ditresnarkoba Polda Banten. Menurutnya, sabu seberat 46,5 gram ini tergolong besar.
“Pihak penyidik akan mendalami peran pelaku. Dari hasil penyelidikan sementara, barang itu ia dapat dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran,” terangnya.(anwar/teguh)