Sikapi Usulan Kepala BNN, Anggota DPRD Banten Riyan Hidayat Dukung Regulasi Ketat Larangan Vape

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Anggota DPRD Provinsi Banten, Riyan Hidayat, merespons positif usulan Kepala BNN RI mengenai pelarangan vape demi menekan angka prevalensi narkoba dan masalah kesehatan di Indonesia. Riyan menilai, sebagai wilayah penyangga ibu kota, Provinsi Banten memiliki risiko tinggi terhadap peredaran gelap narkotika yang dikamuflasekan dalam bentuk cairan vape.

“Usulan Kepala BNN ini harus kita tangkap sebagai sinyal darurat. Saya secara pribadi dan sebagai anggota legislatif mendukung penuh wacana ini untuk diformalisasikan dalam regulasi yang mengikat,” tegas Riyan Hidayat saat ditemui di Gedung DPRD Banten.

Riyan mendorong Pemerintah Provinsi Banten untuk segera merevisi Perda KTR guna memasukkan larangan vape secara eksplisit serta memperkuat sinergi penegakan hukum melalui sidak toko vape guna mencegah peredaran liquid narkoba. Ia menegaskan bahwa proteksi kesehatan publik harus diprioritaskan karena beban biaya pengobatan kerusakan paru-paru jauh lebih besar dibandingkan pemasukan negara dari cukai rokok elektrik.

Baca Juga:  Kaur Lantas Polres Lebak Atasi Kemacetan di Jalur Wisata Baduy dengan Rekayasa Lalu Lintas

“Kesehatan masyarakat Banten tidak bisa ditawar. Jika BNN pusat sudah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan mengenai bahaya vape, maka tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan tersebut didukung secara regulasi dan anggaran,” pungkasnya.(loethfi)