Siasat Mutasi Pejabat Tinggi

oleh -164 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Gaung konflik kepentingan di kursi tertinggi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memasuki episode baru. Setelah rencana mutasi pejabat tinggi bocor ke publik dan batal dilanjutkan, Pansel kemudian membuka babak baru dengan melakukan seleksi terbuka lewat Open Bidding.

Di awal perjalanan proses seleksi berjalan dengan baik. Suara gaduh masyarakat di tataran grasroad pun sudah mulai mereda. Hingga di tengah perjalanan, Pansel menghentikan proses Open Bidding dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud yakni tidak terpenuhinya tiga nama yang lulus seleksi asesmen sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan peraturan itulah Open Bidding JPT Pratama pada OPD Dindikbud dan Asda I dihentikan oleh Pansel dan akan melakukan pengisian dua jabatan itu melalui mutasi.
“Syarat mutasi itu tidak mesti harus menunggu dua tahun pengabdian. Jika standar kompetensinya sudah baik, maka itu sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan mutasi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) beberapa hari yang lalu.
Gubernur bisa melakukan mutasi jabatan sebelum genap dua tahun dengan catatan Marit sistemnya sudah berjalan dengan baik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Merit sistem itu ada di UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 1 nomor 22 yang menyatakan bahwa merit sistem merupakan kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Di dalam Marit sistem, ada delapan poin penilaian seperti kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.
Jika semua poin itu sudah terpenuhi oleh seluruh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten, maka WH bisa melakukan rotasi/mutasi tidak harus menunggu dua tahun masa pengabdian kerja. Serta sistem seleksi jabatan terbuka atau Open Bidding tidak lagi dilakukan, karena seluruh ASN sudah melalui proses asesmen terlebih dahulu sejak awal mereka diangkat menjadi ASN atau ketika mutasi ke Pemprov Banten. Namun jika sistem merit itu belum berjalan, Gubernur harus menunggu minimal dua tahun pengabdian kinerja, baru bisa dilakukan mutasi.
Rencana mutasi itu juga tertuang dalam isi surat yang dilayangkan Pansel ke KASN dalam hal laporan pelaksanaan pengisian JPT Pratama Provinsi Banten, dengan nomor surat 800/4264-BKD tertanggal 19 Desember 2019.
Selang delapan hari setelah surat itu dilayangkan, KASN melakukan klarifikasi dan datang langsung ke Setda Provinsi Banten yang diterima langsung oleh ketua Pansel Almukhtabar bersama anggotanya yang juga Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin.
Dari hasil pertemuan itu KASN mendapati beberapa fakta seperti Pansel berupaya taat aturan untuk mendapatkan kualifikasi sesuai PermenpanRB nomor 38 tahun 2017 terkait standar kompetensi jabatan ASN yang terdiri atas standar kompetensi manajerial, sosial-kultur dan teknis.
Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi KASN John Ferianto saat dihubungi, Rabu (9/1/2020) mengatakan, sebagaimana ketentuan pasal 120 PP nomor 11 tahun 2017 yang menyatakan bahwa tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat dua, paling sedikit terdiri atas seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas. Seleksi kompetensi. Wawancara akhir dan tes kesehatan dan kejiwaan.
“Sesuai PermenpanRB Nomor 15 Tahun 2019, bahwasannya tahapan seleksi itu ada empat, ada assessment, rekam jejak, penulisan makalah dan wawancara. Tetapi ternyata di assessment itu sudah diberhentikan,” katanya.
Selain itu, pada tahapan awal Pansel tidak membuat kesepakatan bersama peserta Open Bidding yang menyebutkan secara jelas dan tegas bahwasannya apabila peserta mendapat nilai kurang dari passing grade level 4 yakni 70, maka peserta tidak dapat melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya.
Padahal, dalam dokumen perencanaan sudah memuat seluruh tahapan seleksi terbuka mulai dari pengumuman lowongan sampai hasil seleksi berikut dengan kualifikasi bobot penilaiannya yang meliputi rekam jejak 20%, makalah 20%, asesmen 25% dan wawancara 35%, untuk kemudian melakukan pelaporan melalui aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).
“Untuk itu, setelah melakukan penelitian dan klarifikasi terkait penghentian lelang dua jabatan di Pemprov Banten. Hasilnya, KASN menolak kebijakan penghentian lelang jabatan dan meminta untuk dilanjutkan. Surat rekomendasi ini juga sudah kami sampaikan ke BKD tertanggal 8 Januari 2020. Nomor surat B-105/KASN/01/2020, ” ucap John.
Ketua Pansel Lelang Jabatan Pemprov Banten Al Muktabar mengaku, belum mengetahui terkait surat rekomendasi dari KASN yang meminta lelang jabatan Asda I dan Kepala Dindikbud dilanjut. Dia juga mengaku belum mendapat laporannya.
“Sampai hari ini saya belum menerima tertulis. Saya belum baca,” ujar pria yang juga Sekda Banten ini.
Namun apapun yang direkomendasikan KASN terhadap hasil monev-nya terhadap pemberhentian dua Open Bidding itu, akan kami terima dan jalankan perintahnya, karena pada intinya jikapun Pansel berpendapat dalam seleksi ini tidak terpenuhinya passing grade level 4, tapi jika KASN mempunyai pendapat lain, tentu akan kita terima.
“Ini murni upaya kami dalam meningkatkan kompetensi manajerial untuk menuju ke arah kualifikasi yang maksimal. Tidak ada yang bermain dan berkepentingan. Siapapun yang dipilih akan kami laksanakan,” katanya.
Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu menjelaskan, bahwa selama pelaksanaan tahapan lelang pihaknya selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Bahkan, pihaknya selalu berkomunikasi dengan KASN dalam perkembangannya. Salah satu hal yang dikonsultasikan adalah mengenai nilai standar minimal. (Rey/Al)

Baca Juga:  Hasil Pleno, KPU Tetapkan DPS Pilbup dan Wabup Serang 2020