Sempat di SP3, Perkara Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel Kembali Dilanjutkan

oleh -112 Dilihat
oleh

Serang, – Polres Serang Kota akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan kasus pemerkosaan gadis difabel mental berusia 21 tahun hingga hamil di Kota Serang.

“Sesuai rekomendasi Gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis Difabel dilanjutkan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Diketahui sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota sempet menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel tersebut. Namun, menimbulkan sorotan dan membuat publik murka.

“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan ” katanya.

Dia menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka EJ (39) selaku paman korban dan SN (46) paman korban untuk proses penyidikan lanjutan. Kedua tersangka sebelumnya sudah dibebaskan oleh penyidik karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka

Sehingga, pelapor mencabut laporannya dan penyidik menempuh jalur restorative justice.”Kemarin sudah dibebaskan. (Pelaku) diperiksa lagi,” katanya.

Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus perkara bersama Tim Propam, dan Wasidik penghentian kasus pemerkosaan gadis difabel melalui restorative justice dinilai menyalahi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.(kusno)