Seleksi TPHD 2022 Diduga Sarat Kepentingan

oleh -163 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Seleksi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tahun 2022 diduga sarap dengan konflik kepentingan. Tidak hanya itu, dalam proses pelaksanaannya juga diduga terjadi maladministrasi karena tidak sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

Mekanisme pembentukan TPHD telah diatur pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 56 Tahun 2018, yang sampai dengan saat ini masih berlaku dan belum dicabut dan juga Peraturan Menteri Agama (Permendag) nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Di dalam Permen itu disebutkan bahwa Calon TPHD yang diusulkan sebanyak dua kali lipat dari alokasi kuota yang dibutuhkan. Untuk kouta TPHD Provinsi Banten yang dibutuhkan sebanyak 22 orang yang terdiri dari 20 orang dari layanan umum dan 2 orang dari layanan Kesehatan.

Atas kebutuhan itu, sehingga yang diusulkan Pemprov Banten dalam proses seleksi itu seharusnya sebanyak 40 orang untuk layanan umum dan 4 orang dari layanan Kesehatan.

Namun Gubernur Banten mengirimkan surat Rekomendasi Calon TPHD Daerah Provinsi Banten 2022 yang tertanggal 28 April 2022 yang ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Banten, yang berisikan calon TPHD Banten 2022 sebanyak 46 Orang Bidang layanan Umum dan 8 Orang dari Bidang layanan Kesehatan. Sehingga adanya kelebihan Calon TPHD 2022 yang dikirimkan yakni 6 orang dari unsur layanan Umum dan 4 orang dari layanan Kesehatan.

Pegiat kebijakan public Ojat Sudrajat mengungkapkan, berdasarkan penelaahan terhadap beberapa dokumen yang ia dapatkan secara legal, Ojat mendapatkan fakta berdasarkan dokumen pengumuman resmi panitia seleksi TPHD tertanggal 10 Maret 2020 terdapat 26 orang dari bidang layanan umum. “Peserta yang lolos itu belum bisa langsung berangkat karena pada tahun yang berkenaan terjadi Pandemi Covid-19,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Atas hal itu, Ojat mempertanyakan asal-usul 20 orang Calon Peserta seleksi lagi yang direkomendasikan oleh Gubernur Banten yang tertera pada surat tertanggal 28 April 2022 itu. “Setelah diselidiki ternyata peserta tersebut berasal dari katagori bidang pelayanan bimbingan ibadah dan katagori utusan daerah/pelayanan umum yang sayangnya tidak semua peserta yang lolos seleksi di luar bidang layanan umum yang lolos seleksi TPHD 2020, diikut sertakan dalam seleksi 2022,” imbuhnya.

Menurut pandangannya, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Pemkesra) Setda Provinsi Banten sebenarnya memiliki cukup waktu untuk mengadakan seleksi sebagaimana diatur dalam Pergub 56 Tahun 2018 yakni pada tanggal 9 – 10 Mei 2022, karena libur Idul Fitri terjadi dari tanggal 29 April 2022 sd 6 Mei 2022. Apalagi seleksi serentak PHD 2022 yang diadakan Kementerian Agama RI melalui Kanwil-nya baru diadakan pada tanggal 12 Mei 2022.

Seharusnya, panitia juga mengikutsertakan seluruh peserta yang lolos pada tahun 2020 mengikuti seleksi pada saat dilakukan seleksi TPHD untuk keberangkatan tahun 2022, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

“Benar saja dalam realitanya kami menemukan peserta yang tidak lolos TPHD tahun 2020 dari katagori pelayanan umum, yang kemudian ikut seleksi PHD Tahun 2022 dari katagori pelayanan umum dan dinyatakan lulus dan menjadi PHD 2022 yakni berinisial GR, BK, TRF serta IM untuk IM, meskipun dalam surat rekomendasi Gubernur Banten tertanggal 28 April 2022 pun tidak muncul namanya. Bahkan ada dugaan antara GR dan BK adalah Kakak beradik, dimana GR diduga adalah Pejabat dimana OPDnya berkaitan dengan pelaksanaan PHD,” jelasnya. (loeth)