PilarBanten,com – Sebanyak 11 orang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan untuk menjadi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten. Proses seleksi ini diadakan untuk mencari individu yang memenuhi kriteria untuk mengemban tugas di komisi tersebut.
Kesebelas calon anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan antara lain Moch. Ojat Sudrajat S, Zulpikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan, Imron Mahrus, Garry Vebrian, Siti Khopipah, Iman Sampurna, M. Johari, Nana Subana, dan TB. Nuruzaman. Mereka diuji untuk memastikan kemampuan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Komisi Informasi.
Hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini telah diumumkan oleh DPRD Provinsi Banten melalui surat nomor 400.14.4.3/659-DPRD/2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni.
Moch. Ojat Sudrajat, salah satu calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten, menyatakan rasa syukurnya setelah mengikuti proses seleksi ini. “Alhamdulillah, semoga saya dapat mengemban amanah ini,” ungkapnya. “Dan semoga diberikan kemudahan dan kelancaran bagi saya dan rekan-rekan yang diberikan amanah ini,” lanjutnya melalui pesan singkat yang diterima media ini pada Jumat (19/7/2024).
Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota Komisi Informasi yang kompeten dan mampu menjalankan tugas dengan baik, demi mendukung transparansi informasi di Provinsi Banten.(baron)