Satpol PP Akan Bongkar PKL Di Stadion Serang

oleh -102 Dilihat
oleh

Serang, – Rencana pembongkaran sejumlah pedagang yang menggunakan awning di atas lahan milik Pemkot Serang di kawasan Stadion Maulana Yusuf beberapa hari yang lalu urung dilakukan karena terjadi bentrokan dengan puluhan pedagang.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mengaku kala itu dihalang-halangi oleh oknum pejabat dari Dinas Pariwisata, Olahraga dan Kepemudaan (Disparpora) Kota Serang.

Kepada petugas Satpol PP di lapangan, Oknum itu mempertanyakan surat tugas pembongkaran, sehingga kemudian atas hal itu rencana pembongkaran urung dilakukan.

“Iya, memang sempat ada yang menghalangi. Tapi apapun itu, kawasan Stadion itu tidak boleh untuk PKL,” kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, Senin (7/2/2022).

Sebagai penegak Perda, lanjutnya, ia akan tetap melaksanakan pembongkaran itu secara persuasif, karena itu sudah menjadi kebijakan pimpinan.

“Itu kan salah peruntukannya. Ke depan penertiban ini akan kita kordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

Hal serupa juga dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Bambang Janoko. Bambang menilai keterlibatan ASN dalam proses penegakkan Perda ini sangat tidak elok, apalagi ikut menghalang-halangi.

“Justru ini menjadi aneh, karena keduanya merupakan penyelenggaran pemerintah yang seharusnya mendukung apa yang sudah menjadi kebijakan pimpinan,” pungkasnya.

Oleh karena itu, dirinya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Serang terkait persoalan dugaan Pungli itu, mengingat ini merupakan bukan hal yang biasa.

“Jadi harus ditindak tegas. Pak sekda darus bisa memberikan sanksi kepada bawahannya yang bermain,” ucapnya.(loet)