Lebak Pilarbanten.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana, SH, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AS bin STN (30), Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah saung yang berlokasi di Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 4,95 gram
12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,76 gram
1 set alat hisap sabu (bong)
1 timbangan digital
1 pack plastik klip bening
1 unit handphone merk Infinix warna biru
1 tas selempang warna hitam
1 dompet warna hitam
Kasat Narkoba AKP Epi Cepiana menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lebak langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam beberapa bungkus plastik serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi dan penggunaan narkoba,” ujar AKP Epi.
Tersangka AS diketahui lahir di Jakarta pada 22 September 1994 dan saat ini berdomisili di Kampung Gaga, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, serta Kampung Cidokdok, Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup jika terbukti sebagai pengedar.
AKP Epi Cepiana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah bentuk perang terhadap narkoba, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Baron)