RSDP Serang Bantah Tolak Pasien Balita

oleh -67 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara atau RSDP Serang membantah adanya tudingan penolakan terhadap pasien balita atas nama Melinda Saputra (3 tahun) warga Puri Anggrek 2 Kelodran, Kota Serang. Tudingan tersebut melalui pemberitaan salah satu media online tanpa adanya konfirmasi pihak RSDP Serang.

 

Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Serang, Mujiyati Erianis. Kata dia, tidak benar jika pihak RSDP Serang menolak pasien terlebih sudah dilakukan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP.

 

”Ga bener kalau dibilang menolak, karena sudah ditangani di IGD RSDP,”kata Eris sapaan Mujiyati Erianis melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 November 2024 sebagai klarifikasi atas pemberitaan di media online.

Baca Juga:  Cegah Stunting, Diskominfosatik Kabupaten Serang Gandeng KIM

 

Eris menjelaskan kronologis penanganan pasien tersebut, yakni tepatnya pada Sabtu, 9 November 2024 Pukul 11.55 WIB, pasien datang dengan keluhan dari post kecelakaan lalu lintas di Puri Anggrek berselang 2 hari sebelum masuk rumah sakit pada, 7 November 2024.

 

Sebelumnya, pasien sudah berobat ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dan sudah dilakukan penanganan awal, namun setelah itu keluarga pasien meminta pulang (PAPS).

 

”Di IGD, pasien sudah diberi terapi obat, pemeriksaan darah, foto thorax PA (AP) dan CT-Scan 3D Hend (Non Kontras), hasil konsul dengan Dokter Spesialis Bedah Plastik dan dokter spesialis bedah syaraf pasien rencana tindakan operasi,”ungkapnya.

Baca Juga:  Baik Untuk Tumbuh Kembang Anak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Kemudian sambung Eris, orang tua pasien bernama Ridwan datang ke Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP membawa kelengkapan Kartu Keluarga (KK) dengan kasus kecelakaan lalu lintas (KLL). Karena info KLL, petugas RSDP mendaftarkan pasien dengan Jaminan Jasa Raharja, dan orangtua pasien, Ridwan juga bersedia untuk mengurus Asuransi Jasa Raharja.

 

”Namun, setelah dimintai membuat keterangan terkait kronologi terjadinya kecelakaaan untuk kelengkapan klaim, didapatkan informasi bahwa pasien mengalami kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim jasa raharja,”katanya.

 

”Pasien jatuh terbentur aspal saat dibonceng motor oleh bapaknya saat ingin menghindari lubang. Kemudian, Petugas pendaftaran berinisiatif melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui NIK pasien, setelah dicek pasien juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,”sambung Eris.

Baca Juga:  Capaian PIN polio di Kabupaten Serang Sudah 16 Persen

 

Sempat ada perbedaan pendapat antara Ayah dan Ibu pasien terkait rencana operasi, namun setelah keluarga berunding, ayah pasien memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri (PAPS) dengan alasan biaya pada Minggu, 10 November 2024 sore ,”urai Eris.

 

Sebelumnya Media Online Tirtanewsdotcodotid menuliskan judul ’RSUD Drajat Serang Dituding Tolak Pasien Balita, Forwatu Banten Ancam Lapor Ombudsman’.(js)