SERANG, PILARBANTEN.COM – Bupati Serang, Ratu Zakiyah, menegaskan bahwa proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bebas dari praktik titip-menitip maupun jual beli jabatan.
Penegasan tersebut disampaikan Zakiyah sebagai komitmen menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Tidak, tentu tidak ada jual beli jabatan. Itu yang perlu dicatat. Dalam pemerintahan kami, tidak ada praktik seperti itu,” tegas Zakiyah kepada awak media, Jumat (13/6/2025).
Ia juga meminta kepada seluruh pihak agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan nama atau jabatan demi kepentingan pribadi.
“Kami ingin semuanya bersih. Jika ada yang mengatasnamakan kami atau mencoba menjual nama untuk kepentingan jabatan, segera laporkan. Akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Meski demikian, Zakiyah mengungkapkan bahwa proses rotasi jabatan hingga kini masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Banten.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri dan Gubernur Banten. Karena proses rotasi ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Ald/Red)