SERANG, PILARBANTEN.COM – Polres Serang menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribunbanten usai sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan lima tersangka yang diamankan adalah KA (31) dan BM (25) selaku sekuriti PT GRS, serta AR (32), SI (32), dan AJ (39) yang merupakan karyawan perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan, tiga orang berperan memukul, memiting, dan menendang Humas KLH. Sementara dua lainnya mengejar dan memukul wartawan pada bagian kepala serta punggung,” ungkap Andi, Senin (25/8/2025).
Penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Jawilan dan Kopo pada 21–23 Agustus 2025. Menurut keterangan, aksi pengeroyokan terhadap Humas KLH dilakukan dengan motif merebut telepon genggam korban untuk menghapus video saat sidak berlangsung.
Sedangkan pengeroyokan terhadap wartawan terjadi karena para pelaku salah sangka.
“Mereka mengira korban adalah kelompok massa yang kerap berdemo di PT GRS, sehingga kesal dan melakukan pemukulan,” jelas Andi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya instruksi pihak lain dalam insiden ini.
“Kami fokus pada kasus pengeroyokan ini. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami panggil,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.(Ald/Red)