Polda Tangguhkan Penahanan Dua Buruh Tersangka Pengrusakan Kantor Gubernur

oleh -203 Dilihat
oleh

Serang, – Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan hari ini Selasa, (28/12/2021) secara resmi pihaknya menangguhkan penahanan dua orang buruh tersangka pengrusakan kantor Gubernur Banten, dengan melakukan upaya restoratif justice.

“Mereka diberikan penangguhan penahanan dengan dasar utama peran mereka sebagai tulang punggung utama keluarga, namun mereka tetap harus melakukan wajib lapor kepada kami,” katanya.

Berkas penangguhannya itu sendiri, lanjutnya, sudah lengkap diterima dari tim kuasa hukum mereka dengan jaminan pihak keluarga dan dua orang presiden Serikat buruh.

“Ini sudah diatur dalam pasal 31 KUHP, terkait kewenangan melakukan penangguhan oleh penyidik,” ucapnya

Sebelumnya, upaya hukum terhadap penahanan dua orang buruh yang diduga melakukan tindak pidana pada saat aksi menerobos ruang Gubernur Banten beberapa waktu yang lalu terus dilakukan.

Salah satu upaya hukum yang dilakukan oleh serikat buruh adalah penangguhan penahanan ke Polda Banten, Selasa (28/12/2021).

Upaya itu dilakukan langsung oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Baca Juga:  Kejahatan Seksual Jadi Kasus Paling Menonjol di Banten Sepanjang 2020

Keduanya tiba di Mapolda Banten sekitar pukul 16.10 WIB dan langsung memasuki ruang Direktorat Intelkam Polda Banten, menyusul rekan dan tim kuasa hukumnya di daerah yang terlebih dahulu datang.

Seusai bertemu dengan Kapolda Banten presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, kedatangan dirinya ke Polda Banten sengaja diagendakan untuk menjemput anggota serikatnya yang dilakukan penahanan sebagai bentuk perhatian atas solidaritas mereka menyuarakan aspirasi buruh.

Dirinya juga mengapresiasi Polda Banten sekaligus meluruskan informasi yang saat ini beredar di masyarakat. Karena Polda Banten sudah menerapkan Protap secara benar, tidak ada penerobosan blokade polisi pada saat aksi unjuk rasa.

“Masa yang masuk ke ruang Gubernur itu yang mau beraudiensi dan tidak ada ruang yang representatif pada saat itu, sehingga terjadi aksi spontanitas masa aksi,” katanya.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Tanam Bibit Mangrove

Sebagai pimpinan buruh tingkat nasional, Gani mengakui tindakan menduduki kursi Gubernur ataupun mengambil minuman dan makanan yang ada di ruang Gubernur itu salah. Tetapi ada dasar dari pada itu, mereka tidak ditemui oleh pejabat representatif di pemprov Banten, itu yang terjadi.

Tidak ada perintah dari organisasi untuk menduduki ruang Gubernur. Saya sudah memimpin aksi selama 12 tahun di negeri ini, tidak ada benturan apapun karena kami selalu mengedepankan aksi damai tanpa kekerasan.

“Jadi kami harap agar bisa mengambil langkah restoratif justice yang dia gaungkan oleh pak Kapolri, saya minta ruang itu,” ucapnya.

Gani meminta kebesaran hati pak Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai bapak buruh agar segera mencabut laporannya. Dan ia yakin beliau bisa mencabut laporannya dan mengedepankan restoratif justice

“Tidak ada gunanya melanjutkan masalah ini sampai berlarut-larut,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan presiden KSPI Said Iqbal. Iqbal meminta Gubernur Banten menyudahi konflik antara pemangku kepentingan dengan rakyatnya kaum buruh atau pekerja. Karena kalau tidak dihentikan, dan tidak dicabut laporannya eskalasi pergerakan akan menguat di Banten.

Baca Juga:  Lurah Dan Pengelola Apartemen Diperiksa Terkait Korupsi Asabri

Langkah gubernur melaporkan buruh ini akan terjadi pelanggaran Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO 87, dan Konvensi ILO nomor 98 akan merugikan negara Indonesia juga terkait adanya kesalahan yang sudah diakui dan sudah ada permintaan maaf juga.

“Tapi lebih baik agar tidak meluas ke internasional yang merugikan bangsa Indonesia yang akan bangkit kembali pertumbuhan ekonominya dan juga merugikan Pemprov dan masyarakat Banten, kami minta untuk dicabut gugatannya,” jelasnya.

Iqbal juga meminta dengan sangat agar Gubernur Banten bisa membangun dialog dengan kalangan buruh, karena pangkal persoalan ini kan dengan Gubernur Banten terkait upah minimum.

“Karena gubernur tidak mau berdialog dan bertemu pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi kesalahan yang tidak berlebihan pada tindakan kriminal berat,” ucapannya. (loet)