Serang, PilarBanten.Com – Kepolisian Daerah Polda Banten menangkap 10 tersangka pelaku Penambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber dan Cilograng Kabupaten Lebak.
Dari hasil pengungkapan, polisi menangkap 10 tersangka berinisial UK, AG, YAN, YI, SUN, AS, DED, AN, OK, dan MAN.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan proses pengolahan emas menggunakan besi gelundungan, bahan kimia zinc carbon, dan sianida (SN) untuk memisahkan mineral emas, yang kemudian dibakar atau dikebos.
“Pengolahan dilakukan dengan cara batu emas digelundungkan hingga halus, lalu direndam di kolam selama tiga hari sebelum diolah lebih lanjut,” ujar Suyudi kepada wartawan
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun, dengan produksi 8 hingga 10 gram emas per pengolahan. Emas tersebut dijual ke pengepul dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per gram, jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 1,6 juta per gram.
“Tim kepolisian turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap di dua wilayah Lebak Banten. Pelaksanaan PETI itu dengan cara batu-batuan yang mengandung emas, diolah dengan cara digludung menggunakan besi gludungan sampai halus kemudian direndam di dalam kolam menggunakan tong-tong besar selama 3 hari,”katanya
Motif para tersangka melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin itu untuk mendapatkan keuntungan (ekonomi).
“Tim juga akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia yang berbahaya yang diracik oleh mereka sedemikian rupa untuk bisa menghasilkan emas, juga mengejar para penampung atau penadah hasil dari pengolahan emas,”ucapnya
Atas perbuatannya, tersabgka dijerat pasal 161 UU nmor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Di pidana paling lama 5 tahun denda Rp 100 miliar,” Pungkasnya(Ald/Red)