SERANG, PILARBANTEN.COM – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) melayangkan surang somasi kepada Ombusman Republik Indonesia (ORI) kantor perwakilan Provinsi Banten dengan nomor surat 009/MBI-OM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024.
Somasi itu dilakukan karena pihak ORI Provinsi Banten tidak mengindahkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor: 069/KI BANTEN-PS/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI).
Berdasarkan aturan perundang-undangan, setelah adanya putusan KI itu, maka Lembaga public berkewajiban memberikan dokumen yang diminta oleh pihak penggugat atau dalam hal ini PMBI.
Informasi publik yang dinyatakan terbuka dan harus diberikan kepada PMBI meliputi, dokumen anggaran berupa DPA atau yang sejenisnya dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2022 setelah diaudit oleh pihak yang berwenang.
“Sejuah ini, dari dua dokumen yang diminta tersebut ORI Perwakilan Provinsi Banten belum memberikan dokumen SPJ Keuangan Tahun anggaran 2022. Kami melihat ini ada unsur kesengajaan, karena tidak menaati atau patuh atas Putusan KI Provinsi Banten, lembaga yang setara dengan ORI karena dibentuk berdasarkan undang-undang,” kata Ketua PMBI Ojat Sudrajat, Senin (15/1/2024).
Ojat menegaskan, PMBI memberikan waktu tiga hari kerja pasca diterima surat somasi tersebut untuk memberikan dokumen SPJ yang diminta. Apabila tetap tidak diberikan lanjutnya, maka PMBI akan menyelesaikannya dengan jalur hukum.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang KIP dan aturan perundang-undangan lainnya. Atau setidaknya kami akan mengajukan permohonan penyitaan ke PTUN Serang,” pungkasnya.(loeth)