Plh Sekda Virgojanti: Pemprov Banten Dukung Infrastruktur Penunjang Kawasan Industri

oleh -79 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com– elaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi Banten siap mendukung rencana pembangunan infrastruktur penunjang kawasan industri dan sekitar kawasan sesuai kewenangan.

Infrastruktur penunjang juga bermanfaat bagi pengembangan sektor permukiman, Pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

Hal itu diungkap Virgojanti pada Rapat Koordinasi Progres Pembangunan PSN Kawasan Industri Wilmar dan Infrastruktur Penunjangnya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Gedung Pos Ibu Kota, Jl Lapangan Banteng Utara No. 1, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:  Pemprov Banten dan Kejati Banten Jalin Kerja sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

 

“Harapan ke depan segera direspon,

Dibuat interchange untuk atasi kemacetan,” ungkapnya.

 

“Pemprov Banten sangat mendukung infrastruktur penunjang Kawasan Industri Wilmar,” tambah Virgojanti.

 

Menurutnya, infrastruktur penunjang tidak hanya bermanfaat untuk kawasan industri Wilmar saja, tapi juga kawasan permukiman dan industri lainnya yg berada di wilayah Bojonegara. Pembangunan infrastruktur penunjang bisa menghemat bahan bakar karena tidak terkena macet. Kita bisa lihat betapa kemacetan ber jam jam terjadi antrian kendaraan besar mengantri ketika keluar masuk kawasan. BBM tdk efesien dan waktu tdk efektif, demikian dgn masyarakat yg akan beraktivitaspun terganggu.

Baca Juga:  Munas V Tahun 2024, DWP Provinsi Banten Dorong Peran Dalam Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Guna Capai Indonesia Emas 2045

 

Dalam kesempatan itu, Virgojanti juga mendorong Pelabuhan Bojonegara segera diaktifkan. Saat ini aktivitas ekspor impor industri dipusatkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Karena kepadatan jalan tol saat ini cukup tinggi, ” ucapnya.

 

Dalam rapat tersebut, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Supartin Komala Dewi mengatakan, dasar Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Wilmar adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga:  Provinsi Banten Siap Terapkan Transformasi Posyandu

 

Diungkapkan Kawasan Industri Wilmar sudah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan sudah beroperasi. Kebutuhan dukungan interchange dan exit toll dengan skema business to business. Tujuannya untuk mengurangi beban/kemacetan jalan Kabupaten/Provinsi.(js)