Pj Wali Kota Serang Bersama Satpol PP Musnahkan 1477 botol miras di HUT Satpol PP ke 74 Tahun

oleh -181 Dilihat
oleh

 

PILARBANTEN.COM– Jelang Ramadhan 1445 H, ribuan botol minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.477 botol dari berbagai merek yang berhasil diamankan Satpol PP Kota Serang dimusnahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Walikota Serang,di lapangan kantor walikota serang, Rabu (06/03/2024).

Pemusnahan itu merupakan sebagai rangkaian dari HUT Satpol PP ke-74 tahun dan Satlinmas ke-62 tahun tingkat Provinsi Banten, dan Hut Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat melakukan pemusnahan miras bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaksikan dan menandatangani berita acara.

“Jadi itu kami bersama Forkopimda memusnahkan sebanyak 1.477 botol miras dari berbagai merek hasil dari sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang,” ungkap Yedi Rahmat usai melakukan pemusnahan saat di wawancara.

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Pengukuhan DPD Majelis Mudzakarah Muhtadi

Dikatakan Yedi Rahmat, untuk membantu jalanya program pemerintah daerah dirinya meminta dukungan dari unsur masyarakat Kota Serang.

“Kami mohon do’a dan dukunganya dari masyarakat dan unsur lainnya, agar program-program pemerintah Kota Serang bisa berjalan dengan baik sesuai harapan bersama,” kata Yedi.

Senada dengan Pj Wali Kota Serang, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Ketenteraman Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno menambahkan 1.477 botol miras yang dimusnahkan ini hasil sitaan selama empat bulan terakhir.

Baca Juga:  Begini Kondisi Eks Pedagang Pasar Taman Sari Sekarang

“Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan kita selama empat bulan, yang dimulai dari November sampai Februari 2024,” tambah Dede Suwarno.

Kemudian dalam penindakan, pihaknya menyatakan hanya menyita barang-barang itu dan memberikan teguran kepada pengelola warung yang masih membandel dengan menjual miras.

“Kalau ada yang menyalahgunakan izin kita berikan teguran sampai tiga kali teguran, kalau tidak nurut langsung kita sita,” imbuh Dede.

Pada kesempatan itu juga dilakukan memperingati HUT Ke-74 Satpol PP, HUT Ke-105 Damkar, dan HUT Ke-62 Satlinmas. Selain itu juga untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang Ramadhan di daerah setempat.

Baca Juga:  Pemkot Serang Baru Inventarisir Calon Pejabat Eselon II

“Ini juga di momentum hari jadi kita, maka kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berhasil kita sita. Selain itu juga dalam rangka momentum menjelang puasa,” tegas Dede.

Di akhir wawancara Dede juga menyampaikan, miras tersebut dari berbagai merek yang dimusnahkan itu diperoleh petugas melalui operasi di tempat hiburan malam (THM) dan berbagai warung di daerah setempat.

“Miras ini kita dapat dari THM yang sudah kita segel dan robohkan, selain itu dari warung yang juga menjual minuman keras yang berada di Kecamatan Walantaka dan Taktakan,” tutup Dede. (Ipan/red)