Penyidikan Korupsi PT BGD Rampung

oleh -147 Dilihat
oleh

Serang, – Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama operasional (KSO) senilai Rp5,19 miliar antara PT Banten Global Development (BGD) dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) tahun 2015, yang melibatkan Mantan Direktur PT BGD berinisial FPN

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaefudin mengatakan tiga dari empat berkas tersangka perkara dugaan korupsi KSO antara PT BGD dan PT SLS sudah tahap 21. Keempat tersangka yaitu mantan Direktur PT BGD FPN, Mantan Dirut PT BGD RT, Direktur PT Satria Lautan Biru (SLB) IL dan Direktur PT SLS.

“Tiga sudah tahap 21 (FPN, RT dan IH), satu lagi masih pemberkasan. Penetapannya 28 Agustus 2019 dan kita limpahkan (3 berkas tersangka) 24 April kemarin . Mereka tidak ditahan karena kondisi pandemi korono,” kata Nunung di Mapolda Banten, Kamis (4/6).

Baca Juga:  Insentif Dipotong 50 Persen, Begini Kata Nakes di Banten

Menurut Nunung, selama proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan 27 orang saksi dan 4 orang ahli dari ahli keuangan negara, ahli kerugian keuangan negara, ahli pertambangan dan ahli perikanan.

“Barang bukti yang kita amankan dokumen-dokumen dan uang Rp1 miliar dari IH dan AF (dir BGD saat ini-red),” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut mulai diusut Polda Banten sejak September 2018. KSO tersebut dibuat untuk bisnis tambang emas di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak dengan kontrak kerja sama selama satu tahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.

Baca Juga:  Anggota DPRD Provinsi Banten M Nizar : Pembagian Susu dan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bukan Omon-omon

Namun, sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan, modal PT BGD senilai Rp5,917 miliar tidak kunjung dikembalikan oleh PT SLS. Sehingga pemberian perjanjian modal kerja atau PPMK tersebut dinilai tidak sesuai aturan.

Sebab, PT BGD selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang bergerak pada holding company dalam standar operasional prosedur (SOP)-nya tidak mengatur PPMK. Namun, direktur utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya.

Baca Juga:  Hunian Hotel Berbintang di Banten Naik 24 Persen

Dalam kasus itu, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer PT BGD kepada PT SLS, senilai Rp1,420 miliar. Kemudian, bukti transfer senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Lalu, bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar.(Anwar/Teguh)