Pengelola PKL Nikomas Sebut Iuran Rp4 Juta Untuk Pembangunan Awning Lapak

oleh -171 Dilihat
oleh

Serang, – Pihak pengelola Pedagang Kaki Lima (PKL) di area luar PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang membantah iuran pedagang senilai Rp4 juta bagian dari praktek pungutan liar.

Pengurus pengelolaan PKL area luar PT Nikomas Dadang mengatakan, iuran senilai Rp4 juta yang dipungut terhadap para pedagang merupakan biaya pembangunan awning beserta fasilitas penunjang lapak pedagang. Angka tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara pedagang, puspika dan pihak pengelola.

“Kita musyawarah dengan 160 pedagang alhamdulillah sepakat. Kita sudah sepakat dengan pedagang untuk ditata, karena perlu biaya timbulah angka Rp4 juta dengan dicicil bulan pertama Rp1 juta, bulan kedua Rp1 juta lalu pelunasan ketika awning selesai,”kata Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Baca Juga:  Identik dengan Peduli & Solutif, Ini Solusi Partai Perindo Turunkan Harga Minyak Goreng

Menurutnya, dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan di era kehidupan baru lapak pedangan yang lama harus ditertibkan karena kondisinya kumuh, kotor dan tidak ada batas jarak antar PKL sehingga menjadi tempat rawan penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Awal mulanya ditata terkait virus karena Nikomas khawatir soal itu. Kami dipanggil pihak perusahaan agar tempat tersebut tidak kumuh dan menghindari kerumunan massa. Permintaan perusahaan dan muspika terkait new normal,”katanya.(Anwar/Teguh)