KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Rencana pengajuan hak interpelasi DPRD Banten terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan RKUD Pemprov Banten terus bergulir.
Selain PDIP, anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maretta Dian Arthanti juga ikut mendorong rencana pengajuan hak interpelasi ke pimpinan dewan untuk kemudian diparipurnakan.
Maretta mengaku keputusan ini dilakukan berdasarkan hasil kajiannya mengenai hal yang menjadi latar belakang persoalan munculnya hak interpelasi dari Anggota DPRD Banten, terkait kebijakan gubernur Banten tentang Bank Banten.
“Berdasarkan kajian itu, saya melihat perlu dilakukannya pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Banten,” katanya, Sabtu (30/5/2020).
Politisi PSI satu-satunya di DPRD Banten ini mengakui jika keputusannya ini merupakan niat tulus untuk mencari jalan keluar bersama, guna mempertahankan Bank Banten sebagai milik rakyat Banten untuk kesejahteraan Rakyat Banten juga.
“Upaya ini tidak dipengaruhi atau diboncengi pihak- pihak luar yang mempunyai kepentingan tertentu. Karena ini merupakan niat tulus dan langkah baik dalam upaya tetap berjuang bersama untuk rakyat Banten,” tegasnya. (Rey/Al)