KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, ada sekitar 88 Calon Kepala Sekolah (Kepsek) yang sudah mengikuti Diklat dan asesmen. Dari angka itu, dalam waktu dekat 34 diantaranya akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepsek.
Secara aturan, seharusnya Calon Kepsek yang sudah lulus tes administrasi bisa langsung dijadikan pejabat defenitif. Namun karena benturan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 2/SEA/VII/2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, dalam isinya pada poin b nomor 3 menyebutkan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
Maka Calon Kepsek yang akan ditempatkan itu belum bisa didefinitifkan sampai Jabatan Tinggi Pratama (JTP) pada Dindikbud Banten, selaku leading sektor penempatan Calon Kepsek, didefinitifkan terlebih dahulu. Sementara hingga kini proses Open Bidding Dindikbud Banten sudah memasuki tahap wawancara, setelah sebelumnya menuai polemik karena prosesnya diberhentikan sepihak oleh Pansel tanpa ada kordinasi terlebih dahulu dengan KASN.
Namun Plt Kadis Dindikbud Banten Muhammad Yusuf membantah jika apa yang telah ia lakukan, baik yang berkenaan dengan Plt pejabat Kasubag Umpeg maupun Plt Kepsek yang akan mengisi sejumlah sekolah SMA/SMK yang mengalami kekosongan jabatan. Yusuf membenarkan kalau dirinya tidak melakukan tindakan di luar kewenangannya dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jikapun ada yang mempersoalkan keputusannya, itu hanya pernyataan pejabat-pejabat,” ujarnya, Senin (10/2/2020).
Meski dalam Surat Edaran BKN itu jelas tertulis, namun Plt Kadis tetap bersikukuh bahwa dirinya mengeluarkan SPT karena sesuai dengan Surat Edaran dari BKN. “Saya tidak mau memperdebatkan persoalan ini. Karena menurut saya, saya diperbolehkan mengangkat Plt Kepsek dan Kasubag Umpeg,” katanya.
Calon Kepsek yang sudah melakukan serangkaian proses administrasi dan juga asesmen ini akan dalam waktu dekat akan ditempatkan di setiap sekolah yang mengalami kekosongan jabatan. Dalam kurun waktu enam bulan, BKD akan melakukan evaluasi terhadap hasil kinerjanya. Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan apakah akan dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka akan didefinitifkan oleh pejabat Dindikbud yang sudah defenitif.
“Ya, nanti kita akan evaluasi semua kinerjanya. Apakah dilanjutkan atau tidak. Jika progresnya bagus, maka akan didefinitifkan dan dilanjutkan,” kata Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin.
Komarudin beranggapan bahwa penunjukan Plt Kepsek ini untuk memastikan setiap Kepsek yang menduduki jabatan di setiap sekolah mempunyai integritas dan komitmen yang kuat untuk memajukan dunia pendidikan, terlebih sekarang dana Bosda dikelola langsung oleh sekolah.
“Untuk proses kehati-hatian saja, karena sekolah nanti mengelola dana yang tidak sedikit,” ucapnya saat dihubungi. (Rey/Al)