Pemprov Serahkan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Kepada APH

oleh -135 Dilihat
oleh

Serang,- Pemprov Banten menyerahkan sepenuhnya untuk penindakan dugaan penimbunan Minyak Goreng (Migor) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan lebih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian.

Pernyataann itu disampaikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Senin (21/2/2022) kemarin. Menurut Andika, persoalan penimbunan Migor itu merupakan bentuk tindak pidana, sehingga penanganannya langsung dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Tidak perlu membentuk Satgas lagi, karena ini sudah jelas pelanggaran tindakannya,” katanya.

Untuk mengantisipasi itu, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian untuk terus melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga kemudian distribusi Migor ke masyarakat berjalan dengan baik.

“Di Kabupaten Lebak dan Pandeglang kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib untuk melihat dan memantau adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain terhadap kebutuhan Migor, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan terhadap kebutuhan pokok lainnya yang berpotensi terjadi penimbunan.

Namun memang, akhir-akhir ini yang menjadi perhatian semua pihak itu adalah kelangkaan Migor di pasaran.

“Utamanya itu. Karena Migor ini menjadi persoalan masyarakat saat ini,” pungkasnya.

Untuk peran Pemerintah Daerah, memastikan masyarakat mendapat akses kemudahan mendapatkan Migor, dengan cara membuka Operasi Pasar (OP) Migor dengan harga murah.

“OP itu memang tidak di semua titik kita lakukan, namun setiap hari digelar di sejumlah titik di Provinsi Banten, seperti di Serang, Pandeglang dan Lebak,” katanya.(loet)