Pemprov Banten Nonaktifkan Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang Terkait Dugaan Pelanggaran Etika

oleh
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Ketiganya diduga melakukan tindakan tidak etis terhadap siswa.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi H, menyatakan bahwa penonaktifan ini mulai berlaku per Rabu, 23 Juli 2025. Penonaktifan itu sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam menjaga integritas lingkungan pendidikan.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Gedung SDIT Bunayya Qurrota’aini Kota Serang

 

“Guru adalah sosok teladan. Maka dalam situasi seperti ini, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” ujar Sekda Banten Deden, Selasa (22/7).

 

Saat ini, investigasi sedang dilakukan secara menyeluruh oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Hasil investigasi akan menjadi dasar bagi penindakan administratif maupun hukum selanjutnya.

 

Baca Juga:  Hari Pertama Reses, Munawar Huda Terima Banyak Keluhan Terutama Infrastruktur

Deden juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindakan menyimpang, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.

 

“Pemprov Banten terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Penanganan yang cepat akan meminimalkan dampak terhadap peserta didik,” tambahnya.

 

Pemprov juga akan memperkuat sistem pengawasan internal melalui peran aktif pengawas sekolah dan komite sekolah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga:  Wagub Dimyati Minta Komisi II DPR RI Aktif Perkuat Bank Banten sebagai Penggerak Ekonomi

 

“Kami mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjaga amanah dan menjalankan tugas secara profesional serta berintegritas. Tidak ada tempat bagi pelanggaran nilai dan etika di dunia pendidikan,” tegas Deden.

 

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.(js)