Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

oleh -187 Dilihat
oleh

Serang – Pemprov Banten kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BP) RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggara (TA) 2019, Kamis (30/4). Capaian tersebut merupakan raihan keempat secara berturut-turut yang diraih Pemprov Banten sejak LKPD TA 2016.

Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar mengatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional bagi atas kewajaran informasi yang diberikan dalam laporan keuangan.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas LKPD Provinsi Banten TA 2019 temasuk dokumentasi atas rencana aksi yang telah dilakukan oleh Pemprov Banten, maka BPK memberikan opini WTP,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten TA 2019 di Sekretariat DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (30/4).

Baca Juga:  Pemprov Banten Enggan Buka Data Jumlah Tenaga Medis Terpapar COVID-19

Ia menuturkan, opini WTP merupakan penryataan profesional atas LKPD yang disajikan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya tindakan kecurangan lainnya. “Dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan memertahankan opini WTP untuk yang keempat kaliny. Hal tersebut menunjukan komitmen yang kuat dan upaya nyata dari DPRD dan Pemprov Banten,” katanya.

Baca Juga:  Angka Kematian Akibat COVID-19 di Banten Terus Bertambah: 13 Positif dan 19 PDP

LKPD TA 2019, kata dia, merupakan laporan tahun kelima bagi peemrintah pusat dan seluruh pemerintah daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Baik dalam sistem akuntansinya maupun kinerja laporan keuangan.

“Dalam LKPD berbasis akrual pemerintah daerah dapat lebih komprehensif untuk mehyajikan seluruh hak kewajiban dan kekayaan. Perubahan kekayaan hasil operasi serta realisasi angggaran dan sisa anggaran lebihnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  RSDP Serang Raih Penghargaan Rumah Sakit Terbaik dengan 4 Program Nasional

Dalam LHP TA 2019, BPK juga masih menemukan adanya sembilan catatan terkait kepatuhan terhadap perundang-undanggan. “Meski demikian hal itu tak memengaruhi terhadap opini yang diberikan,” tuturnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap melalui LHP BPK RI terhadap LKPD Pemprov Banten TA 2019 tata kelola keuangan yang akan menjadi semakin baik. Penilaian dari tahun sebelum-sebelumnya predikat WTP harus tetap bisa pertahankan.

“Segala catatan yang akan disampaikan oleh BPK RI nanti akan menjadi perhatian untuk kita laksankan dan tindnaklanjuti,” ujarnya.(Teguh/Ant).