Pemprov Banten Buka Opsi Revisi Upah Buruh

oleh -141 Dilihat
oleh

Serang,- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan mengikuti jejak Gubernur Banten Wahidin Halim soal UMP dan UMK 2022.

“Kalau upah (UMP-UMK) itu ada ketentuan membolehkan merevisi maka pak gubernur sungguh sangat senang hati merevisi,” kata Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Dikatakan Hamidi, bukan keinginan Gubernur Banten tidak menginginkan revisi UMP dan UMK sesuai keinginan buruh sebesar 5,4 persen. Melainkan, terbatas oleh aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Pihaknya tengah mengkaji aturan yang memperbolehkan merevisi UMP dan UMK diluar PP 36. “Kita lihat aturan hukumnya. Celah (revisi) itu dimana masuknya gitu,” katanya.

Kendati demikian disampaikan Hamidi, UMK Banten 2022 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202 lalu sudah berlaku per Januari 2022. Namun, bisa dirubah sesuai kebutuhan dan aturan.

“Tuntutan 5,4 persen. Nanti ada hitung hitungannya atau 3,1 persen ada dasar atau tidak mengacu PP 36 saja,” katanya.

Diketahui sebelumnya, konflik serikat buruh dengan Gubernur Banten Wahidin Halim soal upah minimum sempat memanas karena kedua belah pihak tetap kekeuh dengan keputusannya hingga berujung ke kantor polisi.

Namun, konflik kedua sudah mulai mereda pasaca Wahidin mencabut laporannya terhadap buruh yang menerobos ke ruangan kerjanya.(kusno)