Pemprov Banten Batal Berikan Bantuan Kuota Internet Siswa

oleh -134 Dilihat
oleh

Serang, – Pemerintah Provinsi Banten batal memberikan bantuan kuota internet untuk program belajar daring atau jarak jauh bagi siswa SMA/SMK se Banten selama pandemik virus coron atau COVID-19.

Anggaran sebesar Rp11 miliar untuk bantuan kuota internet siswa yang berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 batal disalurkan.

1. Rencana bantuan kuota internet dari hutang pemerintah pusat

Informasi yang dihimpun, bantuan kuota internet oleh Pemprov Banten rencananya dianggarakan melalui mekanisme dana hutang dari pemerintah pusat. Namun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku BUMN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan pinjaman tidak menyetujui jika bantuan dana itu digunakan untuk membeli kuota internet siswa SMA/SMK.

Baca Juga:  Status WTP Pemprov Banten Dinilai Janggal

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, usulan bantuan pulsa internet dinilai tidak memenuhi syarat (eligible) oleh pemerintah pusat.

“Awalnya memang Pemprov Banten akan melakukan usulan untuk membantu para siswa dalam rangka membantu proses belajar lewat daring ini yaitu untuk pulsa. Tapi ternyata program ini tidak eligible untuk dibiayai dari pembiayaan yang akan kita lakukan,” kata Rina saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Di Depan Ketua KPK, WH Berkomitmen Terus Melakukan Upaya Pencegahan Korupsi

2. Tidak ada bantuan kuota internet

Rina juga memastikan jika bantuan pulsa itu tidak akan bisa disalurkan melalui mekanisme dan pinjaman yang masuk dalam APBD Perubahan 2010. Padahal, bantuan tersebut sangat dibutuhkan oleh para siswa ditengah berkurangnya pendapatan orang tua siswa akibat pembatasan soasial.

“Tidak ada bantuan (kuota internet tahun ini,” jelasnya.

3. Dana pinjaman hanya bisa digunakan upaya pemulihan ekonomi

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati membenarkan, bantuan pulsa untuk siswa SMA/SMK batal dianggarakan di APBD Perubahan 2020.

Baca Juga:  Insentif Dipotong 50 Persen, Begini Kata Nakes di Banten

“Skemanya dari dana pinjaman dan ngga bisa dialihkan, (sehingga) batal. Kan pinjaman itu berupa program. Kalau tidak disetujui PT SMI ngga bisa dijalankan,” ujar Nawa.

Dijrlaskan Nawa, program-program dalam kaitan pinjaman dana untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lebih bersifat mandatori. “Kita ngga ikut-ikutan bahas secara detil. Kalau mau tahu batalnya kenapa tanya ke ekskutif. Dan mereka hanya minta ini dimasukkan ke dalam APBD kita lakukan persetujuan. Dan itu sudah dilakukan,” jelasnya.(Anear/Rey)