Sempat Dibebaskan, Pelaku Pemerkosaan Gadis Difabel di Serang Kembali Ditahan

oleh -198 Dilihat
oleh

Serang, – Penyidikan perkara pemerkosan gadis difabel mental hingga hamil di Kota Serang akhirnya dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota. Pelaku pemerkosaan EJ (39) dan SN (46) kembali ditahan.

“Kita terbitkan kembali surat penahanan dan dua pelaku langsung ditahan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Minggu (30/1/2022).

Selain itu, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan dan secepatnya mengirimkan berkas kepada kejaksaan hingga kasus pemerkosaan ini bergulir di pengadilan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka Korupsi Izin Pertambangan, Mantan Dirut PT Antam Ditahan Kejagung

“Dan segara kordinasi dengan jaksa pemeriksa dari Kejari. Kita berharap kasus ini cepat dilimpahkan ke jaksa sampai P21,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dua pelaku pemerkosaan gadis difabel itu sempat dibebaskan polisi dengan alasan adanya pencabutan laporan dan perdamaian dari kedua belah pihak sehingga dilakukan restorative justice (RJ).

Namun, langkah polisi membebaskan pelaku justru mendapat sorotan publik karena kasus tersebut dinilai tidak bisa ditempuh jalur RJ.

“Kita kembali gelar perkara khusus hasilnya dilanjutkan setelah viralnya dan riak-riak di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 32 Rumah Warga di Lebak Rusak Akibat Gempa Bumi

Kemudian, pihaknya pun akan mengevaluasi kinerja para penyidik di Polres Serang Kota dengan berkordinasi dengan Biro Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

”Ini pembelajaran bagi kita. Masukan dari masyarakat kita akomodir kita akan lebih mendengar,” katanya.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

Baca Juga:  KMS Kecam Pembebasan Pemerkosa Gadis Difabel Mental

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Alamat: Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com