PAN Banten Buka Peluang Tokoh Masyarakat Pimpin PAN Kabupaten/Kota

oleh -121 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Banten membuka peluang kepada tokoh masyarakat di Banten untuk memimpin PAN di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Demikian disampaikan Ketua DPW PAN Banten Syafrudin saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I DPW PAN Banten yang digelar di Rumah PAN Banten Sabtu, (26/12/2022).

“Kita buka peluang kepada tokoh masyarakat di kabupaten/kota untuk ikut serta memimpin DPD PAN kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga:  Pilkada Pandeglang, PAN Resmi Rekomendasikan Irna

Menurutnya, mekanisme keterlibatan tokoh masyarakat yang ingin ikut serta memimpin DPD PAN sudah diatur dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang akan di gelar paling lambat akhir Januari 2021 nanti.

“Hasil Rakerwil hari ini salah satunya adalah merekomendasikan DPD PAN Kabupaten/kota di Banten untuk menggelar Musda paling lambat akhir Januari 2021,” jelasnya.

Dalam ajang Musda tersebut, akan dibuka pendaftaran bagi kader dan tokoh masyarakat yang ingin memimpin PAN Kabupaten/kota.

Baca Juga:  Pemkot Serang Akan Memaksimalkan Peningkatan Aset

“Silahkan mendaftar menjadi calon formatur, nanti dari formatur yang mendaftar itu akan dipilih empat orang untuk memimpin DPD PAN,” katanya

Ketua DPP PAN Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang bukan hanya bagi tokoh masyarakat untuk memimpin PAN Kabupaten/Kota, tetapi juga kepada tokoh partai politik lainnya.

“Bisa juga dari partai politik lain, kalau yang bersangkutan sebagai tokoh bisa kita ambil,” katanya.

Baca Juga:  Moment Gibran Bertemu TGB Zainul Majdi di Solo: Gelar Jamuan Makan Siang, Diskusi Politik dan Budaya

Calon formatur yang terdaftar tersebut menurutnya akan diserahkan ke DPP PAN, untuk selanjutnya dipilih empat orang.

“Dari empat calon formatur terpilih itu silahkan bermusyawarah mufakat menentukan siapa ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya,” katanya.

Jika tidak ada kata mufakat dari ke empatnya, maka menurut Yandri, keputusan akan diambil alih DPP. “DPP yang akan memutuskan karena untuk SK DPD kabupaten/kota itu kewenangan DPP,” katanya. (Rey/Red)