Lebak, – Anggota DPRD Kabupaten Lebak berinisial TJ diduga melakukan penganiayaan, terhadap EDW (23), di depan sebuah Caffe di jalan Soekarno – Hatta, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kasus penganiayaan tersebut saat ini ditangani oleh Polres Lebak.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada pukul 21.06 WIB Jumat (3/9/2021) malam.
Azis aktivis HMI DIPO Kabupaten Lebak menyebutkan, dugaan penganiayaan itu berawal ketika TJ terpergok oleh istri keduanya/sirih sedang video call. Tiba – tiba timbul keributan sampai mencekik, serta di dorongkan ke pohon salah satu kafe di jalan Soekarno – Hatta tidak jauh didepan kampus La Tansa Mashiro, Rangkasbitung.
Bahkan, TJ oknum anggota dewan itu, sampai melempar batu ke kaca mobil korban sehingga mengenai kepala korban dan dua oang anak di bawah umur dalam mobil terkena retakan kaca.
“Maka dengan ini saya harap Polres Lebak bisa menangani dengan baik dan menproses secara hukum,” ungkap Azis, kepada wartawan.
Senada dikatakan Romlah (38) saksi mata saat kejadian mengatakan, keributan sampai ada lemparan batu batu ke kaca mobil dan batunya mengenai kepala korban dan anak di bawah umur dalam mobil. “Salah satunya anak saya, dan satunya lagi anak korban. Anak saya dan anak korban sampai ketakutan, korban sudah melaporkan kasusnya ke Polres Lebak,” katanya
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan dugaan tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada isteri sirinya yakni EDW (23).
“Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani. Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu (4/9/2021).
Disinggung adanya dua anak dibawah umur dalam mobil korban saat kejadian, Satreskrim masih mendalami hal tersebut. “Sementara utuk anak belum kita dalami. Nanti kita dalami kang, yang laporan masih perempuannya,” terang Indik Purnomo, seraya menjelaskan korban yang datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka di bagian muka sudah diobati dan langsung divisum. (Guh)