OJK Restui Penambahan Penyertaan Modal Bank Banten 1,5 Triliun

oleh -130 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Penambahan penyertaan modal yang dilakukan Pemprov Banten kepada Bank Banten melalui PT Banten Global Development (BGD) sebesar Rp1,551 triliun akhirnya disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penambahan modal tersebut merupakan hasil konversi Kas Daerah (Kasda) Pempov Banten yang mengendap di Bank Banten. Berdasarkan amanah Perda nomor 5 tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2020. Sehingga dengan demikian, rasio kecukupan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum KPMM Bank Banten sampai pada Oktober 2020 mencapai angka 54,10 persen.

“Sebagai salah satu indikator Kesehatan Bank, membaiknya rasio permodalan tersebut diharapkan akan mampu memberikan daya dukung dan daya ungkit untuk pengembangan usaha Bank Banten selain meningkatkan ketahanan institusi, khususnya semasa Pandemi sebagai Bank Pembangunan Daerah,” kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:  Picu Kerumunan, Wali Kota Serang Ancam Tutup Gerai Giant

Fahmi menambahkan,
dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode September 2020, rata-rata kecukupan permodalan bank berdasarkan aktiva tertimbang menurut risikonya berada pada angka 23,52%.

Dengan demikian, lanjutnya, kecukupan permodalan Bank Banten saat ini jauh di atas rata-rata industri yang mencerminkan tingkat kemampuan bank dalam memitigasi risiko secara relatif, selain juga menunjukan komitmen Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) Bank Banten.

“Tentunya hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para nasabah dalam mempercayakan pengelolaan keuangannya bersama Bank Banten, khususnya semasa Pandemi ini,” ujar Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, dalam sektor perbankan, ketersediaan modal sangat penting untuk diperhatikan. Mengingat modal merupakan faktor utama bagi bank dalam upaya menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan usahanya. Sebagaimana diketahui, menurut UU RI Pasal 1 ayat 2 No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan mendefinisikan bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca Juga:  Hadapi Arus Mudik dan Balik, PT Astra Tol Tangerang-Merak Siapkan Beberapa Skenario

“Sebagai industri yang diregulasi dengan ketat, permodalan memiliki peranan sentral dalam memastikan kesinambungan bisnis Bank serta menjadi salah satu faktor penentu dalam daya saing. Nilai rasio kecukupan modal yang semakin tinggi akan mendorong tingkat kesehatan bank yang semakin baik,” jelasnya.

Fahmi juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya, dimana kepercayaan ini merupakan amanah bagi kami yang mesti dipertanggungjawabkan dan menjadi sebuah komitmen serta semangat Perseroan untuk bangkit membangun bank kebanggaan masyarakat Banten agar semakin maju dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh nasabah.

Baca Juga:  Bank Banten Fasilitasi Kartu Anggota Ekslusif Bagi Alumni UIN Syarif Hidayatullah

“Tak luput pula, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT BGD atas segala bentuk perhatian, buah pikir dan instruksi kepada kami dalam proses persetujuan pencairan Dana Setoran Modal (DSM) tersebut,” katanya.

Fahmi melanjutkan, hal ini merupakan penghargaan yang tinggi sekaligus tanggungjawab yang harus dan mampu kami integrasikan untuk kemudian bersama-sama melihat kedepan, menjalankan solusi dari hasil buah pikir tersebut.

“Prinsipnya adalah bekerja sama untuk membangun Bank Banten sebagai identitas, fungsi intermediasi dalam membantu perekonomian dan bisnis, berikut pula sarana dalam menciptakan kemaslahatan bagi segenap masyarakat di Provinsi Banten,” tutup Fahmi. (Al/Red)