SERANG, PILARBANTEN.COM, – Pemerintah Provinsi Banten membebaskan biaya pokok pajak kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi masyarakat yang ingin mutasi masuk ke Provinsi Banten.
Program ini mengacu pada keputusan Gubernur Banten Andra Soni, tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Mutasi dari Luar Provinsi Banten.
Rencananya, program inovasi Pemprov Banten ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025 mendatang.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Banten yang kendaraanya masih terdaftar di luar Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, bahwa program pembebasan pajak kendaraan Bermotor sebesar 100 persen bagi masyarakat yang ingin mutasi masuk ke provinsi Banten, yang dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkan kesempatan baik ini, bagi masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan bermotor anda ke wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya, Selasa 15 Juli 2025.
Sementara, Plt Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari menjelaskan, program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor diadakan, karena mengingat masih banyak kendaraan berpelat nomor provinsi lain yang beroperasi di Banten.
“Masih banyak kendaraan besar seperti truk dan kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di Banten tetapi masih berpelat luar daerah. Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap pemilik kendaraan dapat segera memutasi kendaraannya ke Provinsi Banten,” ucapnya.
Adapun sasaran untuk program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini untuk
perusahaan perushaan yang beroperasi di Banten yang menggunakan infrastruktur, sehingga harus membayar pajak di Banten.
“Ketika bayar pajak, Pajak ini kan untuk pembangunan di wilayah Provinsi banten, seperti infrastruktur, pendidikan kesehatan maupun lainnya,” jelasnya.
Selain itu, program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk masyarakat umum, dengan tidak dikenakan biaya pokok kendaraan 100 persen gratis.
“Kepada masyarakat Banten, yang masih memiliki kendaraan diluar Banten akan segera membaliknamakan kendaraannya ke ke Banten. Tentu program ini bagian upaya untuk mendongkrak pendapatan Asli daerah ( PAD) di Provinsi Banten,” pungkasnya. (Adv-Bapenda)