Muncul Klaster Pilkada di Banten, Bawaslu Akan Tes COVID-19 Ulang Petugas

oleh -138 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com- Dinas Kesehatan Provinsi Banten menyatakan Kabupaten Serang kembali menjadi daerah zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Peningkatan status ini akibat munculnya klaster pilkada.

Diketahui, empat daerah di Banten turut serta dalam pilkada serentak 2020 pada 9 Desember lalu. Mereka adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon. Dua daerah diantaranya yakni Serang dan Tangsel zona merah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan satuan tugas penangana COVID-19 untuk melakukan tes corona kembali pasca proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap para petugas penyelengara pemilu.

Baca Juga:  Ratu Tatu: Banten Miliki Empat UDD Pelayanan Donor Plasma Konvalesen

Diketahui, Ketua KPU Kota Tangerang Bambang Dwitoro meninggal dunia akibat terpapar virus corona.

“Kami akan berkordinasi dengan satgas masing-masing untuk pasca pilkada ini. Ada juga petugas kami yang meninggal dunia karena kecapean dan kecelakaan kerja itu juga kita tangani,” kata Didih saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Didih menuturkan, sebelum pelaksanaan pemungutan suara pihaknya telah melakukan tes corona terhadap para petugas, dimana yang dinyatakan positif corona telah diisolasi dan diganti dengan petugas lain. Dari empat daerah, sebanyak 10 petugas pengawas pemilu dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga:  Bagikan 20.000 Masker, BPBD Kabupaten Serang Dukung PTM

“Kita memastikan bahwa para petugas telah bebas dari COVID-19,” katanya.

Namun dirinya tidak bisa memastikan bahwa saksi para calon terbebas dari corona atau tidak karena tidak ada regulasi untuk membawa surat keterangan hasil tes. Mestinya, kewajiban tes corona tidak berlaku terhadap petugas namun juga terhadap saksi karena dia turut berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:  Hary Tanoesoedibjo - Prabowo Diskusi Empat Mata Bahas Soal Bangsa dan Kolaborasi Politik

“Tidak menyebutkan satu klasul pun (saksi) menyerahkan rapid test tapi dalam rangka tanggung jawab moral bukan hanya penyelenggara harusnya karena TPS adalah tempat yang steril dari virus. Kita bekerja berdasarkan aturan, ini kekosongan hukum,” katanya.(War/Red)