Mulai Malam Ini, PJU di Wilayah Kabupaten Serang Dipadamkan

oleh -141 Dilihat
oleh

SERANG, Pilarbanten.com – Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan mulai malam ini lampu penerangan jalan umum atau PJU di wilayah Kabupaten Serang mulai dipadamkan. Pemadaman dimulai pukul 20.00 sampai pukul 05.00 WIB selama PPKM Darurat.

“Kita sudah terapkan PPKM darurat, itu membatasi mobilitas warga jangan melakukan kegiatan keluar rumah kalau tidak perlu. Nanti malam ini kita terapkan pemadaman lampu PJU, jam 8 malam semua wilayah pedesaan di padamkan selama PPKM Darurat. PLN kita minta supaya dimatikan,” ujar Pandji melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Rabu, 14 Juli 2021 malam.

Dijelaskan Pandji, pemadaman sebagai upaya Pemkab Serang untuk memutus penyebaran covid-19 dimana saat ini terus mengalami peningkatan. Sehingga, tidak ada kerumunan dan tidak ada yang keluar jika masyarakat tidak ada keperluan yang penting.

Baca Juga:  Gubernur Banten Buka Lalu Lintas Jembatan Bogeg, Terlebar Di Indonesia

“Supaya tidak kerumunan, semua tinggal di rumah. Kecuali besoknya dalam jumlah terbatas kita belum bisa menutup mereka berusaha, terutama masyarakat yang mengharapkan penghasilan harian kita belum bisa menutup,”terang Pandji.

Wakil Bupati Serang dua periode ini menegaskan, jika masih ada masyarakat yang membandel tetap keluar rumah tidak mengikuti aturan PPKM Darurat akan diberikan sanksi tegas. Namun, untuk saat ini masih ada toleransi.

Baca Juga:  Capai Swasembada Pangan, Bupati Serang Dorong Ekspor Hasil Pertanian

“Kami masih berikan toleransi kepada mereka. Ada sanksi, nanti sanksinya kepolisian yang menerapkan sanksi,”tandas Pandji.

“Akan tetapi, manakala ada satu RT RW desa ada kasus, disitu hari itu juga diadakan lock down lokal. Tidak boleh ada orang masuk, tidak boleh ada warga masuk maupun keluar,”tukas Pandji.

Pandji memaparkan, dilakukannya PPKM Darurat berdasarkan Instruksi Mendagari (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, dan revisi dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(js)