Menjelang Pilkada Pandeglang 2020, Uday Kritik Keras Netralitas Pejabat Publik

oleh -180 Dilihat
oleh

PANDEGLANG, PILARBANTEN.COM – Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengkritik keras tindakan pejabat publik yang menggunakan momen pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai ajang penggiringan masa untuk kembali memilih Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam Pilkada 2020 nanti.

Penggiringan masa itu diketahui dari rekaman video yang diunggah di salah satu akun Media Sosial (Medsos). Di video pertama ada seorang Kepala Desa (Kades) Paluran, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Dalam video tersebut nampak seorang Kades sedang melakukan vlog membimbing ibu-ibu warga setempat penerima bantuan untuk memberikan dukungan kepada Irna Narulita menjadi bupati kembali.
“Bagi saya ini tindakan yang berlebih, memalukan sekaligus memuakkan. Saya menyarankan, jika ingin mencari muka bukan begitu caranya,” ujar Uday, Kamis (5/3/2020).
Selanjutnya, lanjut Uday, di video kedua ada beberapa oknum yang berseragam ASN memandu ibu-ibu untuk memberikan rasa terima kasih kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita karena sudah memberikan bantuan PKH.
“Ini jelas melanggar aturan,” ucap Uday.
Uday mengingatkan, Program pemberian sembako merupakan program Pemerintah Pusat, bukan Program Bupati Irna Narulita Dimyati. Program APBN ini namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing menerima bantuan sebesar Rp.150.000,- dalam bentuk barang (beras, telur dll).
Demikian pula PKH, itu jelas program Pemerintah Pusat. Tapi para oknum ASN yang membuat video itu benar-benar menunjukkan kebodohannya. Mereka membuat skenario, membodohi rakyat dan mengklaim bahwa PKH seolah-olah adalah program dari Irna Narulita Dimyati, yang menurut Uday miskin prestasi selama empat tahun menjabat.
“Ada juga kejadian di Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo, yang mengklaim program BPJS merupakan program Irna. Ini kan salah kaprah. Apakah Irna tidak merasa malu melihat oknum-oknum ASN mengklaim bahwa Program Sembako, PKH & BPJS adalah program yang ia canangkan? Irna Narulita Dimyati, jangan bodohi terus rakyat Pandeglang!” Tegas Uday.
Video-video semacam ini, lanjutnya,  merupakan bentuk kedunguan oknum Kades & ASN yang sudah masuk ke ranah pidana.
Aturannya terang benderang, pada Pasal 70 UU No.1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan KPU Pasal 66 Ayat 2 Huruf c Tentang Pilkada. Diperkuat oleh UU No.6 tahun 2014 Tentang Desa dan UU No.8 tahun 2012 Tentang Pemilu.
Para Kades yang terlibat dalam politik praktis itu masuk dalam pelanggaran pidana.
Netralitas ASN dan aparat desa juga diatur dalam Pasal 282 dan 283 ayat 1 & 2 serta Pasal 494 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.
“Karena itu, ALIPP mendesak Bawaslu Pandeglang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkrit dan menindak yang bersangkutan.
Demikian pula kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera proaktif menindak lanjuti temuan ini,” ucapnya.
Hal ini penting dilakukan agar melahirkan efek jera pagi siapapun Kades dan ASN yang melakukan hal tidak terpuji semacam itu. (Rey/Al)

Baca Juga:  Lebak Nol Kasus COVID-19, Bupati Iti Minta Warga Tetap di Rumah Saat Nataru