SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebelas bulan menuju Pemilu 2024, suhu politik di Provinsi Banten semakin menghangat. Ombudsman Perwakilan Banten mengingatkan Pemprov Banten agar pesta demokrasi tidak mengganggu layanan publik di Banten.
Hal itu terungkap dalam diskusi kamisan, yang diselenggarakan jurnalis di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Kamis, 9 Maret 2023.
Asda III Pemprov Banten sekaligus Plt Kepala Badan Kesbangpol Banten Deni Hermawan mengungkapkan, tahun 2023 yang merupakan tahun politik menuju Pemilu 2024, Pemprov Banten telah berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu dan memastikan layanan publik berjalan normal.
“Pelayanan publik bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten tahun anggaran 2023. Jadi kami pastikan tahun politik tidak akan mengganggu pelayanan publik,” kata Deni saat memantik diskusi kamisan.
Ia melanjutkan, Pemprov dan DPRD Banten selaku penyelenggara pemerintahan di daerah, akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai kewenangan masing-masing.
“Tentunya semua program pro rakyat akan tetap dilaksanakan, karena salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah adalah melayani publik,” tegasnya.
Masih dikatakan Deni, berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2019, Pemprov Banten berhasil melaksanakan program pembangunan ditengah tahun politik saat itu. Bahkan seluruh ASN dan non ASN Pemprov Banten telah diingatkan agar tetap netral dalam Pemilu 2024.
“Pedoman ASN sudah jelas bahwa dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 harus netral. Bila tidak netral sudah jelas sanksi-nya,” bebernya.
Secara kelembagaan, tambah Deni, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Banten tetap sinergi dengan DPRD Banten.
“Artinya komunikasi dengan partai politik tetap berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi yang juga menjadi narasumber diskusi kamisan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan dan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai tugas, pokok dan fungsi Ombudsman.
“Kami juga ikut mengawasi sejak tahapan Pemilu hingga pelaksanaannya nanti, karena masyarakat Banten harus dipastikan mendapatkan hak pilihnya agar tidak terjadi maladministrasi. Adapun netralitas ASN itu menjadi kewenangan Bawaslu dalam pengawasannya,” ujarnya.
Fadli melanjutkan, tahun politik jelang Pemilu 2024 bukan alasan bagi pemprov maupun DPRD tidak maksimal dalam hal pelayanan publik. Sebab salah satu tujuan Pemilu sesungguhnya untuk menghadirkan pemimpin yang bisa melayani publik.
“Jadi tidak ada alasan tahun politik atau masa kampanye Pemilu 2024 terjadi penurunan layanan publik di Provinsi Banten,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik merupakan hak masyarakat untuk diberikan oleh pemerintah dan seluruh badan publik. Sehingga pasca Pemilu nanti diharapkan lahir pemimpin dan wakil rakyat yang berintegritas.
“Jangan sampai melahirkan pemimpin yang diskriminatif, yang hanya melayani masyarakat yang mendukungnya saja saat Pemilu. Pelayanan publik yang diskriminatif merupakan bentuk maladministrasi,” pungkasnya.
Selain Asda III Pemprov Banten dan Kepala Ombudsman Banten, turut hadir Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said yang juga menjadi narasumber diskusi kamisan.(guh)