Mahasiswa Tuntut Kapolres Tangerang Dicopot

oleh -103 Dilihat
oleh

Serang, – Polisi menyekat masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Tangerang yang ingin bergerak menggelar demonstrasi di Mapolda Banten menuntut Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dicopot dari jabatannya.

Namun aksi demonstrasi mahasiswa itu dihadang polisi ditengah jalan dan tertahan di Jalan Raya Syech Nawawi, Cipocok, Kota Serang, Kamis (14/10/2021).

“Kita disini dihadang. Kemarin kawan kita dismackdown padahal katanya mengayomi malah terbalik,” tutur salah satu demonstran dalam orasinya.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM, GBB Teken MoU Dengan SPN Training Center di Kabupaten Lebak

Tuntutan pencopotan Kapolres Tangerang merupakan buntut dari aksi kekerasan anggota kepolisian terhadap peserta aksi unjuk rasa saat HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Sandi, kordinator massa aksi mengatakan, tindakan represif jajaran Polres Tangerang kepada mahasiswa yang menggelar demonstrasi dinilai telah melanggar kode etik profesi polri yang termaktub dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2009 bahwa setiap anggota polri dilarang bertindak sewenang-wenang.

“Kapolres Tangerang harus bertanggungjawab atas perilaku anggotanya,” katanya.

Baca Juga:  Iti Jayabaya dan Wahidin Halim Bertemu, Bahas apa?

Padahal, menurutnya, sebagai negara demokrasi menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam realitanya masih banyak pembungkaman dengan adanya aksi repsesif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kasus ini kemudian menjadi gambaran jelas bagi kita bahwa polri hari ini masih kental akan nuansa budaya menjaga keamanan di jaman orde baru,” katanya.

Disampaikan Sandi, tindakan arogansi aparat selama ini akibat dari kekelirun polri menafsirkan perintah undang-undang soal menciptakan ketertiban umum yang akhirnya menjadi landasan tindakan represif terhadap masyarakat yang menggelar demonstrasi.

Baca Juga:  Ini Alasan Relawan GBN Sosialisasi Prabowo Gibran Hanya dengan Modal Tempe, Pakar Gizi Ungkap Manfaat dan Kandungan di Dalamnya

“Dasar itu yang memantik kontroversi berujung pembubaran aksi demonstrasi dan menuduh pelaku demonstrasi melakukan tindakan pelanggaran hukum,” katanya.

Setelah menggelar mediasi dengan aparat kepolisian, akhirnya hanya 10 perwakilan dari mahasiswa yang diizinkan menyampaikan tuntutan dihadapan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. Sementara massa aksi yang lain tetap tertahan.(war)