Kungker Ke Sumut, Jaksa Agung Minta Sikat Mafia Tanah Dan Pelabuhan 

oleh -264 Dilihat
oleh

Jakarta – Dalam Kunjungan Kerjanya di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera, Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan atensi khusus agar jajarannya lebih gencar lagi memberantas kasus dugaan mafia tanah dan pelabuhan.

Apakah itu mengisyaratkan orang pertama di Kejagung RI tersebut telah menabuh genderang ‘perang’ dengan para pelaku (‘mafia’) tanah dan pelabuhan di negeri ini? 

Berikut siaran pers yang diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dimotori Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat malam (12/11/2021).

‘Kongkalikong’

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) tersebut, salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah. 

Oleh karenanya, dia meminta jajaran intelijen kejaksaan mencermati dan mempersempit ruang gerak para ‘mafia’ tanah yang biasa ‘main mata’ atau ‘kongkalikong’ dengan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, maupun ketua adat. 

“Saya tidak ingin para ‘mafia’ tanah bergerak leluasa ‘merampok’ dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegasnya.

Para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) baik di tingkat Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang anggotanya gabungan antara jajaran intelijen, tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana khusus (pidsus).

Tim dimaksud nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat ‘mafia’ tanah. Kolaborasi di antara ketiga bidang tersebut diharapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas ‘mafia’ tanah sampai ke akar akarnya. 

“Cermati betul setiap sengketa-sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum saudara. Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para ‘mafia’ tanah yang bekerja sama dengan pejabat tertentu. 

Penanganan mafia tanah ini merupakan atensi khusus dari saya. Oleh karena itu, jangan sampai pegawai Kejaksaan ada yang terlibat atau menjadi backing para mafia tanah. Saya tidak akan segan-segan menindak dan menyeret mereka ke proses pidana,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam kesempatan tersebut ST Burhanuddin juga  memerintahkan setiap Satker membuka hotline, khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.

Saat ini untuk tingkat Pusat di Kejaksaan Agung telah dibuka Hotline Pengaduan di 081914150227.
Mafia’ Pelabuhan

Atensi lainnya dari Jaksa Agung adalah pemberantasan ‘mafia’ pelabuhan. Praktik-praktik menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan. Hal itu dapat menghambat proses bisnis dan investasi serta memiliki efek domino yaitu minat investor menjadi rendah, sehingga mengakibatkan berkurangnya lapangan pekerjaan dan daya beli masyarakat akan ikut menjadi rendah. 

Menurutnya, biaya logistik di pelabuhan Indonesia masih tinggi dibandingkan dengan biaya logistik di pelabuhan China (sekitar 15 persen dan di pelabuhan Malaysia malah hanya 13 persen. Tingginya biaya logistik tersebut tidak terlepas dari faktor belum efektifnya kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan serta adanya indikasi ‘mafia’ pelabuhan yang semakin memperkeruh keadaan. (Red).