Kuasa Hukum Tersangka Kasus PT Genesis Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

oleh -51 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Kuasa hukum tersangka kasus pengeroyokan di lingkungan PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Asep Indra Hendriyana, bersama rekannya Aji Ridwan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para korban insiden yang terjadi pada 22 Agustus 2025 lalu.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Serang, Sabtu (4/10/2025).

Asep mengatakan, dirinya hadir mewakili keluarga tersangka dan pihak perusahaan untuk menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Dalam Waktu 4 Hari, Wartawan di Serang 2 Kali Kemalingan Ternak Kambing

“Kami, atas nama keluarga tersangka dan manajemen perusahaan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan korban peliputan yang menjadi korban dalam kejadian di area PT Genesis,” ujar Asep.

Ia secara khusus juga menyampaikan permintaan maaf kepada Rifky dari Tribunnews Banten dan Mas Anton dari Humas KLH.

“Kami berharap, rekan-rekan yang menjadi korban dapat memaafkan perbuatan para tersangka,” tambahnya.

Asep menegaskan, aksi pengeroyokan itu merupakan tindakan individu dan sama sekali tidak mewakili kebijakan perusahaan. Meski begitu, pihak PT Genesis Regeneration Smelter berkomitmen untuk bertanggung jawab secara moral maupun material.

“Perusahaan akan hadir dan bertanggung jawab, baik melalui kompensasi maupun bentuk penyelesaian lainnya. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polda Banten Meningkat

Ia menambahkan, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki anak-anak kecil, sebagian besar berusia di bawah lima tahun dan sangat membutuhkan kasih sayang orang tua.

“Kami memohon agar korban berkenan membuka pintu maaf. Kami juga berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui Restorative Justice atau musyawarah, agar menjadi pelajaran berharga bagi kami semua,” ujarnya.

Baca Juga:  Latihan Sispamkota Polres Lebak dan Personil Polsek Jajaran Polres Lebak Polda Banten di Alun alun Rangkasbitung

Sementara itu, salah satu korban berinisial R mengaku telah memaafkan secara pribadi. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tetap harus dihormati.

“Secara manusiawi kami memaafkan, tapi untuk upaya Restorative Justice, kami menghormati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Ald/Red)