KPU PROVINSI BANTEN UMUMKAN TIDAK ADA PASANGAN CALON PERSEORANGAN PADA PILKADA 2024

oleh -65 Dilihat
oleh

KPU BANTEN- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah membuka tahapan

Penerimaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KPU Provinsi

Banten, yang berlangsung dari tanggal 8 Mei sampai dengan tanggal 12 Mei 2024, Hal ini sesuai

dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan

Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil

Wali Kota Tahun 2024.

Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan

penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB yang bertempat di Aula

KPU Provinsi Banten. Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan

 

yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan.

Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi

Banten yakni an. Aan Nurhandiat – Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj.

Anis Herlina. Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon

tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan Syarat

dukungan calon perseorangan kepada Stakeholder dan Instansi terkait, begitu juga Organisasi

Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman

Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun

sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532

 

Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam

pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat

pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan

paling sedikit 7,5 persen. Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih

sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024.

KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun

2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon

Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah

syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah (red)