Serang, PilarBanten.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan hasil rekapitulasi surat suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Serang.
Rapat rekapitulasi tersebut berlangsung pada Kamis, (24/04/2025) di Hotel Forbis Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, membacakan langsung hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan pasangan calon, Bawaslu, serta unsur Forkopimda.
Dalam keterangannya, Nasehudin menyampaikan bahwa jumlah total surat suara pada PSU mencapai 1.260.203 lembar. Dari jumlah tersebut, surat suara yang digunakan sebanyak 790.457 lembar, mencakup surat suara sah dan tidak sah.
“Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumi – Nanang Supriatna, memperoleh 185.352 suara. Sementara pasangan calon nomor urut 02, Ratu Zakiyah – Najib Hamas, meraih dukungan terbanyak dengan 583.971 suara,” tuturnya
“Sehingga total suara sah yang tercatat sebanyak 769.323 suara, sedangkan 21.134 suara dinyatakan tidak sah. Jumlah suara sah dan tidak sah secara keseluruhan sesuai dengan total surat suara yang digunakan, yakni 790.457 suara,” tambahanya
Ketua KPU Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPU tetap akan berkomitmen penuh, menjaga integritas dan kreadibilitas proses demokrasi,” pungkasnya (Ald/Red)