SERANG – Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II yang meliputi wilayah Provinsi Banten menyoroti terkait persoalan polemik pemindahan aset Kota Serang yang sampai saat ini belum sepenuhnya diserahkan dari Pemkab Serang.
Direktur Korsup KPK Wilayah II Yudhiawan Wibisono seusai melakukan monitoring di Pemkot Serang, Kamis (4/3/2021) berharap semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini segera menyelesaikannya dengan baik secepat mungkin dan mematuhi peraturan yang ada.
“Aset yang milik Kota Serang harus segera diserahkan, dan yang milik Kabupaten Serang harus dirawat dengan baik” katanya.
Yudhi mengaku persoalan ini akan dibicarakan bersama Kemendagri, Kemenkeu dan Ditjen Kekayaan Negara agar bisa segera diselesaikan supaya tertib administrasi.
“Jangan sampai aset negara ini berpindah ke pihak lain, misalnya ke pihak ketiga. Oleh karena itu persoalan ini akan kami kejar supaya dikembalikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dirinya mendorong kepada kepala daerah untuk aset yang belum disertifikatkan harus segera dilakukan sertifikasi. Hal itu sesuai dengan program pemerintah yakni tahun 2024 semua tanah dan aset negara adalah milik negara yang sudah disertifikatkan.
“Aset dimanapun lokasinya yang dimiliki oleh negara harus disertifikasi,” ujarnya.
Diakui Yudhi, pendapatan negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK dari sektor pengelolaan aset ini, pada tahun 2019 sebesar Rp69 Triliun. Sementara pada tahun 2020 KPK juga sudah berhasil menyelamatkan aset negara sebesar 92,4 triliun.
“Mudah-mudahan nanti tahun 2021 yang didukung oleh pemerintah Provinsi dan Kab Kota sebanyak 542 daerah, bisa meningkat lagi, bila perlu sampai Rp1.000 triliun,” jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Serang baru menerima pelimpahan aset dari Kabupaten Serang hanya beberapa saja dari puluhan aset yang ada.
Padahal segala upaya sudah dilakukan supaya pelimpahan aset itu bisa segera dilakukan, mengingat kebutuhan kantor dan gedung untuk instansi di Kota Serang sangat dibutuhkan.
Sementara itu dari Pemkab Serang sendiri meminta agar Pemkot Serang tidak terlalu terburu-buru meminta pelimpahan aset. Sebab Pemkab Serang melihat, persoalan pelimpahan aset ini adalah masalah bersama yang harus diselesaikan bersama dari dampak pemekaran daerah.
Tahun ini Pemkab Serang hanya mampu melakukan pembangunan satu gedung OPD di Puspemkab Serang. Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki.
“Jika Dana Bagi Hasil Pajak DBHP kami yang masih tertahan di Provinsi sudah bisa ditransferkan, mungkin bisa dua gedung yang kami bangun di tahun ini,” kata Bupati Serang Tatu Chasanah beberapa waktu yang lalu. (Al/Red)