Serang, Pilarbanten.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi P3SPS atau pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran di Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa Malam, 13 Agustus 2024.
Turut hadir, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Madsuri/, Wakil Ketua KPID Banten, A Solahuddin, Anggota KPID Banten, Apipi Ibnu Hazairin Rowiyan, Perwakilan Diskominfo SP Banten, Ika Kartika, serta dihadiri juga masyarakat sekitar.
Wakil Ketua KPID Banten, A Solahuddin mengatakan, tujuan sosialisasi P3SPS ini, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam dunia penyiaran.
“Jika masyarakat memahani P3SPS atau aturan-aturan yang ada di penyiaran, diharapkan masyarakat bisa sama-sama mengawasi Siaran televisi dan radio yang ada di banten ini,” ujarnya.
Selain sosialisasi P3SPS, KPID Banten juga melakukan literasi media, ditambahkan Solah,meskipun new media atau media sosial belum kewenangan KPI atau KPID dalam hal pengawasan.
“Namun kami memiliki niatan moril untuk sama-sama meliterasi masyarakat agar menggunakan media sosial ke arah yang positif dan mewaspadai informasi hoax, isu sara dan sebagainya,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten, Madsuri mengatakan, banyak aspirasi masyarakat kaitannya agar yang dilakukan pengawasan itu bukan hanya televisi dan radio saja, Tetapi juga media sosial.
“Dengan kebebasan yang ada pada media sosial saat ini, dampaknya masyarakat dengan sangat mudah mengakses apapun, termasuk kaitannya ke hal-hal yang negatif, terlebih yang dikhawatirkan itu adalah anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Politisi PDIP ini berharap sebagai perwakilan masyarakat banten revisi undang-undang yang baru agar segera disahkan,”Mudah-mudahan segera disahkan,” ujarnya.(Adv)