KP3B Dikepung Buruh

oleh -326 Dilihat
oleh

Serang, – Ribuan buruh yang berasal dari berbagai daerah di Banten kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (5/1/2022).

Ribuan buruh itu datang secara berkelompok dari masing-masing daerah seperti Tangerang Raya, Serang dan Kota Cilegon dan berkumpul di satu titik di KP3B.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa itu terbagi dalam dua kelompok, kelompok pertama dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten bersama Serikat Kasbi yang melakukan orasi dekat kantor DPRD Banten, sementara serikat lainnya melakukan orasi di depan gerbang masuk utama pusat pemerintahan.

Baca Juga:  Dewan Pengupahan Ajukan Empat Rekomendasi Kenaikan Upah ke Gubernur Banten

Ketua SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi di sela-sela demontrasi mengatakan, segala bentuk aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan buruh hakikatnya merupakan aksi damai. Sepanjang sejarah, tidak pernah terjadi aksi anarkis yang dilakukan oleh kaum buruh.

“Adapun terkait dengan insiden dugaan perusakan ruang Gubernur Banten dalam aksi buruh beberapa waktu yang lalu, itu merupakan aksi spontanitas yang dilakukan tanpa ada perencanaan,” ujarnya.

Pada unjuk rasa kali ini, lanjutnya, berdasarkan informasi sementara yang diperoleh akan ditemui oleh beberapa pejabat eselon II Pemprov Banten seperti Asda satu dan dua serta Plt Sekda.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Amankan Buruh Perusak Ruang Kerja Gubernur Banten

“Nanti ada sekitar 20 perwakilan dari buruh yang akan bertemu. Tapi belum pasti informasi perkembangannya,” ucapnya.

Seperti dikatakan sebelumnya, aksi buruh kali ini menuntut empat hal, pertama menaikkan UMK sebesar 5,4 persen, kedua hentikan kriminalisasi terhadap buruh, ketiga cabut laporan terhadap buruh di Polda Banten dan yang terakhir meminta Gubernur Banten menggratiskan biaya pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi (PT).

Intan melanjutkan, meskipun Gubernur Banten sudah mencabut tuntutannya terhadap rekan-rekannya di Polda Banten dan sudah menerima audiensi serikat buruh, namun tuntutan inti buruh belum menemukan titik terang.

Baca Juga:  Diduga Potong Honor Pamdal, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dilaporkan ke Kejati Banten

“Kami akan terus melakukan aksi sampai batas waktu 90 hari setelah penetapan UMK 2022. Jika dalam waktu itu pak Gubernur tidak juga merevisi kenaikan UMK sebesar 5,4 persen, maka kami akan melakukan tuntutan ke PTUN,” jelasnya.

Intan melihat, ujung pangkal dari polemik penetapan UMK ini adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 serta turunannya. Ini juga harus kita perjuangkan agar undang-undang yang inkonstitusional ini benar-benar tidak diberlakukan.

“Karena kalau sudah inkonstitusional, maka sudah jelas tidak bisa diberlakukan,” ucapnya.(loet)