Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Desa, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Habibullah. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2019- 2020.
Kemudian Habibullah ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota.
“Kita tetapkan mantan Kedes Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggung jawaban dimanipulasi atau mark up harga barang oleh tersangka.
“Jadi ada kegiatan fiktif seperti pembangunan lima TPT tapi dikerjakan hanya satu saja. Ada juga pembangunan jalan tidak sesuai RAB, dibuat mahal harganya kemudian dicairkannya penuh, pajak juga tidak dbayarkan,” katanya.
Tindak pidana korupsi di sejumlah proyek pembangunan infrastruktur itu dilakukan tersangka pada 2019 hingga 2020 dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar.
“Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan senilai Rp493 juta,” katanya.
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa hingga pengusaha.
Andra mengungkaplan, uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya termasuk membayar hutang.
“Pengakuan sementara tersangka, uang itu digunakan untuk bayar hutang,” katanya.(war)