Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Penangan Perkara Korupsi Oleh Kejati Banten

oleh -350 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (RI) mengapresiasi kinerja  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Capaian tujuh perkara selama 2020 dinilai sebagai keseriusan Kejati Banten dalam memberantas perkara tipikor.

“Perkara tipikor ada delapan, satu dari kepolisian. Ini (penanganan perkara) selama satu tahun sampai sekarang (dalam tahun 2020),” kata anggota Komjak RI Resi Anna Napitupulu usai pertemuan dengan Kajati Banten Rudi Prabowo Aji di Aula Kejati Banten, Selasa (24/11/2020).
 
Resi mengatakan dalam penanganan perkara korupsi sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Ia meyakini baik penyidik dan penuntut umum telah memperhitungkan dalam penyelesaian perkara terutama kasus yang telah melakukan penahanan. “Tidak mungkin SOP tidak dilakukan, karena pasti tepat waktu (penyelesaian perkara),” ujar mantan Kajati Banten tersebut.
 
Ia mengatakan dari pertemuan tersebut, didapati bahwa kinerja semua bidang tidak hanya pidana khusus (pidsus) sudah memuaskan. Capaian kinerja dari Januari sampai sekarang kata dia sudah mencapai 85 persen. “Paling tidak Desember nanti sudah 98 persen,” ujar Resi.
         
Dijelaskan Resi kedatangannya bersama rombongan di Kejati Banten untuk menilai dan memnatau kinerja kejaksaan. Hasil pantauan dan penilaian tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dalam bentukrekomendasi. “Kinerja kejaksaan (Kejati Banten) sesuai laporan akhir tahun ternyata good (baik),” kata Resi.
       
Resi mengatakan selama pandemi Covid-19 pelayanan di kejaksaan tidak
boleh berhenti. Semua pegawai harus memberikan pelayanan terbaik dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Pelayanan itu tidak boleh berhenti, tetap harus melaksanakan tugas pokok masing-masing,” kata Resi.
       
Sementara itu, Kajati Rudi Prabowo Aji mengatakan dari delapan perkara korupsi yang ditangani tersebut tiga diantaranya merupakan kasus kredit fiktif di tiga bank milik pemerintah. Perkara tersebut kata dia masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. “Kami mintakan dengan KPK untuk membantu menghitung kerugian negaranya,” kata Rudi.
       
Selain perkara tersebut, Kejati juga mengusut proyek peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon, senilai Rp14 miliar. Proyek tahun 2013 menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon Nana Sulaksana, kontraktor Syachrul dan subkontraktor Tb Dhoni Sudrajat. Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Cilegon usai proses tahap dua
dilaksanakan pada Jumat 9 Oktober 2020.
       
Selain itu penyidik juga hampir menyelesaikan perkara kasus dugaan
korupsi. Perkara tersebut kasus internet desa senilai Rp3,5 miliar. Pengadaan 2016 tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Banten Revri Aroes, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid. Keempatnya telah dilakukan penahanan oleh
penyidik di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Kemudian ada perkara FS (studi kelayakan pada Dinas Pendidikan Banten) dan yang lainnya,” tutur Rudi.(War/Red)

Baca Juga:  Kejati Banten Lakukan Pendampingan Hukum Pengadaan Barjas Selama Covid-19