Kisruh Bansos di Kota Serang, Pembelian Sembako Bantuan Dimark Up?

oleh -230 Dilihat
oleh

Serang, – Jaring Pengamanan Sosial (JPS) untuk warga terdampak akibat pandemik virus corona atau COVID-19 di Kota Serang menjadi sorotan sejumlah pihak terutama warga yang menerima bantuan sosial JPS tersrbut.

Pasalnya, dengan nilai anggaran Rp200 ribu JPS per Kepala Keluarga (KK), mereka hanya mendapatakan 2 kaleng sarden merek Sampit, 14 bungkus mi instan merek Top Ramen dan 10 kilogram beras. JPS ini akan dibagikan selama tiga kali selama tiga bulan kepada sebanyak 50 ribu KK.

Penasaran dengan besaran nominal harga pembelian sembako bagi penerima JPS, wartawan mencoba melakukan pengecekan harga. Berdasarakan penelusuran di toko online harga ikan kemasan kaleng ukuran 155 gram merek sampit yakni senilai Rp5 ribu, jika dua kaleng senilai Rp10 ribu.

Baca Juga:  Indag Pastikan Pasokan Sembako Aman

Kemudian, harga satu bungkus mi instan merek Top Ramen yakni senilai Rp2 ribu, jika sebanyak 14 bungkus mi instan merek Top Ramen hanya Rp28 ribu. Lalu untuk beras, mengacu data pengadaan beras pada Dinas Pertanian Kota Serang, harga satu kilogram beras yakni Rp10.543 sehingga untuk 10 kilogram beras, bernilai Rp105.430. Dengan 3 jenis barang dalam paket sembako tersebut maka total sebesar Rp143.430 artinya masih jauh dari nilai yang dianggrakan Rp200 ribu.

Saat dikonfirmasi, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, hal tersebut bukan karena adanya pemotongan ataupun mark up harga dari Pemerintah Kota Serang, melainkan karena penyedia yakni pihak ketiga memang memiliki hak untuk mengambil keuntungan.

berdasarkan aturan LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang pengadaan Bmbarang/jasa Dmdalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) pihak ketiga ditunjuk langsung oleh Dinas Sosial Kota Serang.

Baca Juga:  Trauma Warganya Meninggal Karena Kelaparan, Wali Kota Serang Bagi-bagi Sembako

“Jadi dari total anggaran, mereka mengambil untung sekian persen dari total harga,” kata Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (11/5).

Meski demikian, jika memang hal itu menjadi polemik, kata Syafrudin, maka pihaknya berencana akan mengganti metode penyaluran JPS dari berbentuk sembako menjadi bantuan uang tunai.

Berdasarkan surat yang tertuang dalam surat wali kota tertanggal 20 April ke Gubernur Banten Nomor 050/322-Bapp/2020 perubahan usulan batuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020. Dinas sosial menganggrakan kebutuhan JPS untuk membeli beras 10 kg, mi instan 14 bungkus, dan sarden. Akan disalurkan tiga kali terhadap sebanyak 50 ribu KK.

Adapun harga satuan yang dianggarakan untuk setiap 1 kg beras adalah 13 ribu atau dijumlahkan menjadi Rp 19,5 miliar. Dan untuk mi dianggarkan Rp 3 ribu sebungkusnya atau dianggarkan Rp 6,3 miliar dan sarden per kalengnya Rp 14 ribu atau dianggarkan sebesar 4,2 miliar. Total untuk bansos selama 3 kali penyaluran untuk 50 KK ini adalah Rp 30 miliar.

Baca Juga:  Wahidin Klaim Sebut BOR Seluruh RS COVID-19 di Banten Kosong

“Iyah nanti akan didiskusikan lagi. Kalau memang ini menjadi omongan, akan dirubah kemungkinan menjadi bantuan berbentuk uang tunai,” ujarnya.

Dalam rangka mengantisipasi penyelewengan dalam pelaksanaan penyaluran JPS, Syafrudin akan memerintahkan pihak Inspektorat untuk mengawasi kegiatan tersebut. Lalu aparat pengawas internal pemerintah (APIP) akan semakin digalakkan, dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.

“KPK juga akan melakukan evaluasi akan penggunaan anggaran tersebut,” katanya.(Anwar/Teguh)