SERANG, PILARBANTEN.COM – 77 lembaga public menjadi sasaran monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2025 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. 77 lembaga public itu terdiri dari 40 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten kota, 11 lembaga non struktural (LNS), 14 BUMD, dan 4 desa.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten M Ojat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah perbedaan pada pelaksanaan Monev tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pertama jika tahun sebelumnya Monev dilakukan dengan melalui mekanisme kunjungan dan online, namun tahun ini full offline.
Hal itu, kata Ojat, merupakan terobosan baru. Pada tahun ini, saat melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, lembaga publik harus hadir di kantor KI Banten. Menggunakan ruangan yang biasa digunakan untuk sidang sengketa informasi, setiap lembaga publik hadir memaparkan apa saja yang sudah dilakukan untuk memenuhi keterbukaan informasi publik selama ini.
“Kita tahun ini untuk OPD dan pemkab pemkot itu offline persentasenya. Kita mengambil contoh seperti DKI Pusat,” kata Ojat, Kamis (14/8/2025).
Ojat menilai, dengan lembaga publik hadir dan menyampaikan persentasi, maka suasana monev menjadi lebih hidup. Selain itu, kedatangan kepala OPD juga menjadi penilaian dalam monev tersebut, karena itu menunjukkan keseriusan kepala OPD dalam memberikan pelayanan dalam bidang informasi publik.
“Apalagi kalau ynag hadir pimpinnan, itu menunjukkan komitmen kuat dari OPD. Ada golden tiket atau nilai plus yang akan diberikan,” kata Ojat.
Selain itu, jumlah Lembaga public yang dilakukan Monev juga pada tahun ini bertambah yakni perangkat desa sebagai objek monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Sebelumnya desa tidak masuk,” kata Ojat.
Terkait keterlibatan lembaga desa dalam monev tersebut, Ojat mengatakan, desa sebelumnya belum pernah menjadi lembaga publik yang dilakukan monev. Padahal, sejumlah daerah sudah lebih dahulu melibatkan lembaga desa untuk dilakukan monev.
“Walaupun kami menyayangkan saat pengisian kuisioner hanya empat desa yang mengisi,” katanya.
Ojat mengatakan, diikutsertakannya lembaga desa dalam monev karena ingin desa di Provinsi Banten bersaing di tingkat nasional. Apalagi, selama ini Banten selalu kalah dalam soal pemenuhan informasi publik oleh desa. Banten masih kalah jauh dengan Jawa Tengah, Maluku, hingga Sumatera Barat.
“Kami ingin agar desa bisa mengangkat nama Provinsi Banten,” katanya.
Ketua KI Provinsi Banten Zulpikar menambahkan, sebenarnya ada 105 lembaga publik yang diminta untuk ikut dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini.
Namun dari jumlah itu ada 28 lembaga publik yang tidak mengisi kuisioner sehingga tidak dilakukan monitoring dan evaluasi kepada lembaga-lembaga tersebut. (Luthfi)