SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Perkumpulan maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat menyarankan Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memperpanjang jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang akan habis tanggal 12 Mei 2023 mendatang.
Menurut Ojat, ada beberapa pertimbangan objektif yang dinilai Al Muktabar layak kembali menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, salah satunya Al yang lebih mengetahui dan paham situasi dan kondisi baik ekonomi, sosial, politik dan lain lain di Provinsi Banten saat ini.
“Terlebih APBD 2023 ini juga disusun dan disahkan para era Al Muktabar, sehingga sangat memahami program kerja yang harus dilakukannya kedepan,” katanya, Rabu (29/3/2023).
Selanjutnya, pasca Idul Fitri tahun 2023 ini tensi politik di Provinsi Banten akan menghangat bahkan cenderung akan memanas menjelang Pemilu serentak 2024 nanti dan Al memahami akan peta itu. “Selain hanya beliau yang menjabat eselon satu di Pemprov Banten,” katanya.
Usulan itu, lanjutnya, sejalan dengan surat dari Kemendari nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur yang salah satunya ditujukkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.
Di dalam surat yang sudah beredar di masyarakat itu, terkait mekanisme usulan Pj Gubernur Banten yang dilakukan melalui usulan 3 nama dari DPRD Banten. 3 nama itu bisa orang yang sama atau orang yang berbeda.
“Pendapat saya orang yang sama pada surat Kemendagri itu adalah Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang saat ini menjabat,” ujarnya.
Adapun untuk usulan 2 nama lainnya, mungkin dapat dipertimbangkan dari Pejabat dari Kementerian dan Kepolisian atau TNI yang memenuhi syarat formal, dan yang mengenal betul karakter Provinai Banten.(AL)