Ketua KPK Dukung Wacana Jaksa Agung Hukaman Mati Bagi Koruptor

oleh -60 Dilihat
oleh

Serang, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung langkah Jaksa Agung FI Burhanudin ST yang berencana mengkaji hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Sehingga aturan tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diperluas.

“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 undang-undang Tipikor,” kata Firli, Kamis (28/10/2021).

Dia mengatakan, pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan. Hal ini karena Berbagai upaya yg telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif.

“Diawali pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” katanya.

Lembaga yang memerangi korupsi harus melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” katanya.(Red)